Samarinda (Antaranews Kaltim) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Kalimantan Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Samarinda berhasil membongkar sindikat jaringan Narkotika lintas Kota dengan barang bukti sabu- sabu seberat lebih dari 1 kg.

 

Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tambubolon kepada awak media di Samarinda menjelaskan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka yakni RD dan TF warga Lok Tuan Kota  Bontang.

Kedua tersangka diamankan pada Selasa (26/2) sekitar pukul  06.45 wita tepatnya  dijalan poros Sangatta-Bontang km 17 Desa Sangkima Kecamatan  Sangatta Selatan Kabupaten  Kutai Timur .

Halomoan Tampubolon menuturkan dari tangan RD dan TI anggota gabungan BNNP Kaltim Dan BNNK Samarinda berhasil mengamankan barang bukti  Narkotika jenis sabu-sabu.

"Narkotika tersebut dikemas menjadi tiga bungkuisan dengan Berat masing-masing  500 gr/brutto,  500 gram/brutto dan bungkus  ketiga dengan Berat Brutto 50 gram," jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam, dan  1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk yamaha aerox 155 warna abu2 .

"Keduanya  diamankan setelah adanya laporan masyarakat akan adanya  barang narkotika jenis sabu sabu masuk ke Kota Bontang sekitar 1 kg," jelasnya.

Menurut Tampubolon usai mendapatkan laporan dari masyarakat BNNP Kaltim membentuk tim yang terdiri dari BNNP Kaltim dan BNNK samarinda.

"Pada Senin 25 Februari  2019 sekitar pukul 19.00 wita TIM gabungan langsung menuju sasaran di Kabupaten Kutai Timur, guna melakukan  tindakan menurut data yang diperoleh Narkotika jenis sabu dibawa menggunakan roda dua," bebernya.

Dia melanjutkan, pada selasa (26/2) sekitar pukul 06.45 wita, roda dua  Yamaha Aerox 155 warna abu abu  yang dicurigai melintas  kemudian dilakukan penyetopan oleh tim di Jalan poros Sangatta-Bontang km 17 di Desa Sangkima.

"Pada  saat  dilakukan pemeriksaan  ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dari kendaraan yang digunakan RD dan TF," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya RD Dan TF serta barang  bukti narkotika jenis sabu sabu dibawa ke BNNP Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019