Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser belum menerapkan kartu nikah elektronik karena tidak memiliki peralatan yang menunjang.


Kepala Kemenag Paser Mohlis mengatakan pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan untuk mempelajari penerapan kartu nikah elektronik tersebut.
 
"Kita akan studi banding ke Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan karena di sana telah launching percetakan kartu nikah," kata Mohlis di Tanah Grogot.
 
Dijelaskan, buku nikah merupakan dokumen atau bukti yang sah, tentunya dimiliki oleh pasangan suami istri yang telah resmi menikah untuk agama Islam.
 
Namun pada 2018, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan kartu nikah yang menggantikan buku nikah untuk pasangan suami istri, 
Mohlis menerangkan kartu nikah ini adalah pelengkap administrasi suami istri jika ada yang bertanya tentang status pernikahan.
 
"Kartu nikah ini bentuknya seperti KTP dan dimiliki oleh suami istri jadi memudahkan apabila dibawa, sedangkan buku nikah itu jika dibawa rawan akan hilang, bila hilang buku nikah itu tidak bisa diganti," katanya. 

Menurut dia, setiap Kantor Agama harus memiliki peralatan untuk mencetak kartu nikah elektronik tersebut. Dia juga menekankan Kementerian Agama Paser akan merencanakan pembelian peralatan percetakan kartu nikah itu terlebih dahulu. 
 
"Selanjutnya Kemenag akan melatih sumber daya manusia di KUA yang bisa mencetak kartu nikah, kemudian jika telah siap Kemenag akan menyosialisasikan kartu nikah tersebut kepada masyarakat," ungkapnya.
 
Mohlis menargetkan pada 2020 semua KUA bisa di Kabupaten Paser mencetak kartu nikah elektronik.(*/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019