Penajam (Antaranews Kaltim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam terkena sanksi penundaan gaji berkala jika terbukti tidak netral dan terlibat kampanye Pemilu 2019.
"PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di pemilu harus siap-siap menerima sanksi," tegas Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melarang keras PNS atau ASN terlibat langsung dalam kampanye pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Mendekati pelaksanaan Pemilu, ASN, serta honorer diingatkan untuk bersikap netral dengan tidak mendukung kampanye salah satu calon peserta pemilu.
Alimuddin mengatakan ASN serta honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki hak politik untuk menentukan pilihan dalam pemilu, tetapi dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.
"Bagi yang kedapatan terlibat dalam kampanye pemilu diancam sanksi admnistratif hingga penundaan gaji berkala selama satu tahun," tegas Alimuddin.
Berdasarkan pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN jelasnya, setiap ASN atau PNS diwajibkan tidak berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB lanjut Alimuddin, menerbitkan surat edaran terkait tujuh larangan di pemilu.
Larangan bagi ASN atau PNS di Pemilu 2019 berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut antra lain, dilarang menghadiri deklarasi tim sukses salah satu calon peserta pemilu.
"Larangan menghadiri deklarasi salah satu calon itu, dengan atau tanpa menggunakan atribut calon peserta pemilu atau partai politik," jelas Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
ASN juga dilarang berfoto bersama bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk lagislatif dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di pemilu harus siap-siap menerima sanksi," tegas Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melarang keras PNS atau ASN terlibat langsung dalam kampanye pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Mendekati pelaksanaan Pemilu, ASN, serta honorer diingatkan untuk bersikap netral dengan tidak mendukung kampanye salah satu calon peserta pemilu.
Alimuddin mengatakan ASN serta honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki hak politik untuk menentukan pilihan dalam pemilu, tetapi dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.
"Bagi yang kedapatan terlibat dalam kampanye pemilu diancam sanksi admnistratif hingga penundaan gaji berkala selama satu tahun," tegas Alimuddin.
Berdasarkan pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN jelasnya, setiap ASN atau PNS diwajibkan tidak berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB lanjut Alimuddin, menerbitkan surat edaran terkait tujuh larangan di pemilu.
Larangan bagi ASN atau PNS di Pemilu 2019 berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut antra lain, dilarang menghadiri deklarasi tim sukses salah satu calon peserta pemilu.
"Larangan menghadiri deklarasi salah satu calon itu, dengan atau tanpa menggunakan atribut calon peserta pemilu atau partai politik," jelas Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
ASN juga dilarang berfoto bersama bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk lagislatif dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019