Penajam, (Antaranews Kaltim) - Dana kurang salur Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan lebih kurang Rp303 miliar, kata Kepala Badan Keuangan setempat Tur Wahyu Sutrisno.
"Dana kurang salur itu terjadi pada tahun anggaran 2017, berdasarkan perhitungan mencapai sekitar Rp303 miliar," ungkapnya ketika ditemui di Penajam.
Menurut dia, awalnya pemerintah pusat akan melakukan transfer dana kurang salur kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018.
Namun penyaluran dana kurang salur tersebut tertunda, sebab menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai besaran penyalurannya.
"Transfer dana kurang salur itu akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat pada tahun ini (2019)," jelas Tur Wahyu Sutrisno.
Dia berharap pemerintah pusat tidak melakukan penundaan penyaluran dana kurang salur sekisar Rp303 miliar tersebut.
"Kami harap pemerintah pusat melakukan transfer dana kurang salur itu tepat waktu, karena akan dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang belum terbayar," ujarnya.
Dana kurang salur yang belum ditansfer pemerintah pusat ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, masuk dalam dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
"Mudah-mudahan penyaluran dana kurang salur itu tepat waktu untuk membayar sisa kewajiban proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears)," ucap Tur Wahyu Sutrisno.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih memiliki tanggungan pembayaran proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak.
Utang proyek "multiyears" tersebut disebabkan pendapatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akhir 2018 mengalami penurunan cukup signifikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Dana kurang salur itu terjadi pada tahun anggaran 2017, berdasarkan perhitungan mencapai sekitar Rp303 miliar," ungkapnya ketika ditemui di Penajam.
Menurut dia, awalnya pemerintah pusat akan melakukan transfer dana kurang salur kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018.
Namun penyaluran dana kurang salur tersebut tertunda, sebab menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai besaran penyalurannya.
"Transfer dana kurang salur itu akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat pada tahun ini (2019)," jelas Tur Wahyu Sutrisno.
Dia berharap pemerintah pusat tidak melakukan penundaan penyaluran dana kurang salur sekisar Rp303 miliar tersebut.
"Kami harap pemerintah pusat melakukan transfer dana kurang salur itu tepat waktu, karena akan dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang belum terbayar," ujarnya.
Dana kurang salur yang belum ditansfer pemerintah pusat ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, masuk dalam dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
"Mudah-mudahan penyaluran dana kurang salur itu tepat waktu untuk membayar sisa kewajiban proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears)," ucap Tur Wahyu Sutrisno.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih memiliki tanggungan pembayaran proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak.
Utang proyek "multiyears" tersebut disebabkan pendapatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akhir 2018 mengalami penurunan cukup signifikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019