Balikpapan, (Antaranews Kaltim) – Mengendara melebihi batas kecepatan menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan para sopir truk tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan tanki pengangkut elpiji (skid tank).

    
Dalam setengah hari inspeksi mendadak yang digelar Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, dari 10 truk yang diperiksa, 3 diantaranya melanggar batas kecepatan 60 km perjam di jalan luar kota.

Menurut catatan petugas, kecepatan truk-truk itu ada yang 73 km perjam, ada yang 71 km perjam. Kecepatan itu diketahui dengan alat speed gun detector.

Dengan mengarahkan speed gun ke kendaraan yang sedang melintas, dapat segera diketahui kecepatan kendaraan tersebut.

“Padahal muatan mereka itu berat dan berbahaya. Makanya kita batasi kecepatan maksimalnya 60 km perjam tersebut,” kata Analis Junior Kepatuhan dan Kemitraan I Gede Sugiarta di SPBU Simpang Tiga  Samboja di Km 38 Jalan Soekarno-Hatta, 43 km dari pusat kota Balikpapan.

Di jalan di depan SPBU itulah polisi lalu lintas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim yang mendampingi MOR VI menghentikan setiap truk tanki dan skid tank yang sebelumnya melintasi alat speed gun detector beberapa km sebelum mencapai Km 38.       

Pada kecepatan 60 km perjam, bila terjadi sesuatu, sopir lebih mudah menguasai kendaraannya dan memiliki waktu yang relatif cukup untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menyelamatkan dirinya, mobilnya, dan kargonya.

Pada kecepatan yang lebih tinggi dari itu, seperti 70 km perjam, dan dengan muatan berat, peluang dan waktu sopir untuk selamat mengecil dan risiko celaka membesar.

Beberapa waktu sebelum ini MOR VI sudah pernah mengampanyekan kesehatan dan keselamatan kerja kepada para transporter BBM yang menjadi mitranya.

Pada pemeriksaan di Km 38, apabila terdapat temuan yang tidak semestinya, maka kepada pengemudi dan awaknya diberikan teguran lisan.  

Juga ada tindak lanjut permintaan perbaikan terutama hal kepatuhan kepada aturan kepada perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

“Jadi kami ingatkan lagi,” tegas Sugiarto, seraya menunjuk stiker di kaca depan setiap truk yang sudah jelas mencantumkkan batas kecepatan tersebut: Dalam Kota 40 Km, Luar Kota 60 Km.

Selain hal kecepatan maksimal di luar kota, para pengemudi juga diminta memperlihatkan kelengkapan kendaraannya, baik surat-surat maupun perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.

Setiap truk tangki BBM dan skid tank itu harus memiliki sekurangnya 2 tabung pemadam api ringan, dimana ukuran 3 kg di dalam kabin dan 5 kg di luar. 

Pengemudi truk tangki BBM tengah memperlihatkan tabung alat pemadam api ringan kelengkapannya kepada tim HSE Pertamina MOR VI di SPBU Km 38 Samboja, Rabu 30/1. (novi abdi/Antara)

Awak truk juga harus berdua, yaitu sopir dan asistennya. Mereka harus mengenakan perlengkapan keselamatan seperti rompi atau seragam kerja yang memiliki bagian yang memantulkan cahaya agar gampang dilihat.

Pada kesempatan terpisah Manajer Humas dan Komunikasi Yudy Nugraha menambahkan bahwa sidak ini juga bagian dari program memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Kegiatan ini dilakukan setahun sekali sebagai rangkaian acara bulan K3 Nasional,” kata Nugraha.

Tujuan lebih utama lagi adalah untuk menekan angka kecelakaan dan korban jiwa dalam tugas transportasi BBM dan gas di seluruh Indonesia.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019