Samarinda (Antaranews Kaltim) - Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (PTK) dituntut harus terus mengembangkan diri terkait tugas diemban dan perkembangan zaman jika ingin mengambil peran dan diperhitungkan keberadannya.


Karenanya ke depan harus mengambil peran dengan wawasan ilmu pemerintahan yang lebih baik, jadilah yang diperhitungkan dan ketika tidak ada dicari. Ini yang harus dilakulan dengan membangun karakter sebagai yang diperhitungkan keberadannya, kata Alumni PTK Kaltim, Abdussamad saat memberikan materi motivasi kerja bagi pejabat lurah anggota IKA PTK Kaltim, di Gedung Yayasan Abdi Masyarakat, Sabtu (26/1).

Punya obsesi, kata dia, suatu saat ada alumni yang benar-benar diperhitungkan karena diakui kapasitasnya. Sejauh ini posisi diperhitungkan hanya pada jabatan politis seperti bupati di beberapa kabupaten di Kaltim dan Kaltara.

Meskipun tidak dipungkiri sejauh ini kiprahnya sudah cukup baik. Tercatat ada enam orang alumni dipercaya menjadi sekda maupun kepala organisasi perangkat daerah.

"Kuncinya jangan jadi mahluk rutin. Karena jika ini terjadi kita tidak berkembang. Biasakan budaya  tulis, dengar, dan baca agar terus berkembang," katanya.

Menurut dia, marwah sebagai alumni pendidikan pemerintahan diharap terus terjaga dengan baik. Caranya dengan banyak menggali informasi termasuk menjaga komunikasi dengan para senior yang sudah berpengalaman menempati posisi strategis saat masih aktif sebagai abdi masyarakat.

Saat melantik yayasan yang mewadahi almuni PTK Kaltim dia mengingatkan agar alumni melakukan temu generasi melakukan petukaran fikiran. Tidak menggurui sebab secara akademik alumni sudah dibekali teori. Bertemu seperti ini yang tua dapat menularkan pengalaman.

"Ke depan diharapkan alumni memegang peran yang menentukan. Dimana-dimana dianggap orang. Ingin seperti itu makanya harus bertemu lintas angkatan," sambungnya.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi selaku Ketua IKA PTK Kaltim  memaparkan tentang beberapa item terkait penggunaan dana kelurahan untuk pembangunam sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang diatur Permandagri No 130/2018.

"Secara jelas dalam Permendagri mengatur bagaimana penggunaan dana kelurahan. Mana yang boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jauhar juga mengingatkan lurah agar ikut membantu mengatasi permasalahan kota. Fokus melihat permasalahan untuk menjadi target penyelesaian.

Selanjutnya Ketua Yayasan Abdi Masyarakat Hamka Halek mengatakan kegiatan merupakan upaya menambah Pengetahuan Pejabat Lurah Anggota IKA PTK.
Sebab lurah  berada digaris depan pelayanan publik, sehingga kapasitasnya harus terus ditingkatkan.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019