Samarinda (ANTARA) - Manajer PT KAM berinisal P akhirnya ditetapkan tersangka terkait pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2008-2010.
"Terhitung hari ini (Kamis), Senior Estate Manager PT KAM berinisil P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Muara Kaman," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Selain P, kata Anthonius Wisnu Sutirta, polisi juga menetapkan seorang karyawan PT KAM lainnya berinisial W sebagai tersangka.
"Bersama P, seorang karyawan PT. KAM lainnya berinisial W juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, hingga hari ini sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Anthonius Wisnu Sutirta.
Karyawan PT. KAM berinisial W itu ditetapkan tersangka, lanjut dia, terkait perannya mencari pelaksana di lapangan untuk melakukan pembasmian hama termasuk pembantaian orangutan sementara Senior Estate Manager PT. KAM dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksana di lapangan.
"Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka terkait pembantaian orangutan itu dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka P yang merupakan warga negara Malaysia kata Kabid Humas Polda Kaltim tidak mengalami hambatan.
"Prosedur tetap kami laksanakan walaupun dia warga negara asing," katanya.
Kapolda Kaltim, lanjut dia, tetap berkomitmen mengungkap kasus pembantaian orangutan tersebut.
"Proses penyidikan untuk mengungkap pembantaian orangutan ini akan terus dilakukan dan siapapun yang diduga terlibat akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda yang tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Sebelum ditetapkan tersangka, Senior Estate Manajer PT. KAM menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, sejak Selasa hingga Rabu di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim.
Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku IM dan Mj pada Sabtu (21/11).
Sebelumnya, Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara, menyatakan selain menangkap dua pelaku polisi juga menyita dokumen, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari P, Senior Estate Manager PT. KAM dan ARU, General Manajer PT KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa setelah diikat kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp200 ribu dan orang utan Rp1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga ekor orang utan," kata Bambang Widaryatmo.
Selain menyita dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Terhitung hari ini (Kamis), Senior Estate Manager PT KAM berinisil P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Muara Kaman," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Selain P, kata Anthonius Wisnu Sutirta, polisi juga menetapkan seorang karyawan PT KAM lainnya berinisial W sebagai tersangka.
"Bersama P, seorang karyawan PT. KAM lainnya berinisial W juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, hingga hari ini sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Anthonius Wisnu Sutirta.
Karyawan PT. KAM berinisial W itu ditetapkan tersangka, lanjut dia, terkait perannya mencari pelaksana di lapangan untuk melakukan pembasmian hama termasuk pembantaian orangutan sementara Senior Estate Manager PT. KAM dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksana di lapangan.
"Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka terkait pembantaian orangutan itu dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka P yang merupakan warga negara Malaysia kata Kabid Humas Polda Kaltim tidak mengalami hambatan.
"Prosedur tetap kami laksanakan walaupun dia warga negara asing," katanya.
Kapolda Kaltim, lanjut dia, tetap berkomitmen mengungkap kasus pembantaian orangutan tersebut.
"Proses penyidikan untuk mengungkap pembantaian orangutan ini akan terus dilakukan dan siapapun yang diduga terlibat akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda yang tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Sebelum ditetapkan tersangka, Senior Estate Manajer PT. KAM menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, sejak Selasa hingga Rabu di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim.
Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku IM dan Mj pada Sabtu (21/11).
Sebelumnya, Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara, menyatakan selain menangkap dua pelaku polisi juga menyita dokumen, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari P, Senior Estate Manager PT. KAM dan ARU, General Manajer PT KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa setelah diikat kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp200 ribu dan orang utan Rp1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga ekor orang utan," kata Bambang Widaryatmo.
Selain menyita dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011