Samarinda (Antaranews Kaltim) - Kepolisian Sektor Kota ( Polsekta) Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus  gendam yang sudah beroperasi di sejumlah Provinsi di Indonesia.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku gendam dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di sekitar Jembatan Mahakam Samarinda.

Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah masyarakat terkait dengan sejumlah kasus penipuan gendam yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.

"Pada hari Minggu (19/1) kami menerima laporan bahwa pelaku akan melintas Jembatan Mahakam Samarinda, kami melakukan operasi disekitarJembatan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku gendam," kata Fatich.

Ia membeberkan bahwa ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki laki dan satu orang perempuan dengan inisial IS, AN dan RI.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dalam menjalankan aksinya para pelaku ini berpura - pura akan berbisnis telur asin, satu orang berpura –pura sebagai warga Philipina, sementara  dua orang bertugas mencari korban, mereka mengiming-imingi keuntungan yang besar kepada para korban," bebernya.

Selain itu, lanjut Fatich para pelaku juga menawarkan bisa menggandakan uang dan mengaku bisa menyembuhkan orang sakit.

"Ternyata para pelaku ini tidak hanya menjalankan aksinya di Kota Samarinda saja, namun juga pernah melakukan hal yang sama di sejumlah daerah," jelasnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai  Rp48 juta, sejumlah perhiasan emas dan puluhan kartu ATM milik para korban.

"Mereka beraksi ditempat keramaian, di Samarinda Seberang ada dua kasus, di Samarinda ulu satu kasus dan  wilayah Polsek Pinang satu kasus, selebihnya dilakukan di Bontang dan Sangata, mereka juga pernah beraksi di Jawa dan Sumatera” tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku masih ditahan  di Polsekta Samarinda Seberang untuk menjalani proses lebih lanjut. 

Ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019