Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyusun formulasi khusus bagi tenaga harian lepas atau honorer yang telah bekerja selama lima hingga puluhan tahun sebagai persiapan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja.
"Pemerintah kabupaten tengah melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Persiapan tersebut di antaranya lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun formulasi khusus bagi THL (tenaga harian lepas) atau honorer yang telah bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mulai dari lima sampai puluhan tahun.
"THL atau pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) yang telah bekerja di atas lima tahun akan mendapatkan nilai lebih pada proses perekrutan P3K," ujar Alimuddin.
Dalam proses perekrutan P3K tersebut menurut dia, pemerintah kabupaten tidak hanya mengedepankan kemampuan berfikir, tetapi juga unsur keterampilan serta lamanya tenaga honorer bekerja.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Alimuddin, mempersiapkan formasi khusus antara lain, mengusulkan pemberian bobot atau nilai lebih bagi pegawai non-PNS yang telah mengabdi di atas lima tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya memberikan solusi bagi THL yang telah terlebih dahulu mengabdi di pemerintahan kabupaten setempat pada perekrutan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja.
Seleksi P3K tambah Alimuddin, bisa diikuti masyarakat umum atau profesional termasuk peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang belum lolos pada penerimaan CPNS 2018.
Status P3K berbeda dengan THL atau honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti penerimaan CPNS, tetapi kontrak kerja P3K dapat diputus atau tidak dilanjutkan jika kinerja P3K tidak sesuai harapan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Pemerintah kabupaten tengah melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Persiapan tersebut di antaranya lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun formulasi khusus bagi THL (tenaga harian lepas) atau honorer yang telah bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mulai dari lima sampai puluhan tahun.
"THL atau pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) yang telah bekerja di atas lima tahun akan mendapatkan nilai lebih pada proses perekrutan P3K," ujar Alimuddin.
Dalam proses perekrutan P3K tersebut menurut dia, pemerintah kabupaten tidak hanya mengedepankan kemampuan berfikir, tetapi juga unsur keterampilan serta lamanya tenaga honorer bekerja.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Alimuddin, mempersiapkan formasi khusus antara lain, mengusulkan pemberian bobot atau nilai lebih bagi pegawai non-PNS yang telah mengabdi di atas lima tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya memberikan solusi bagi THL yang telah terlebih dahulu mengabdi di pemerintahan kabupaten setempat pada perekrutan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja.
Seleksi P3K tambah Alimuddin, bisa diikuti masyarakat umum atau profesional termasuk peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang belum lolos pada penerimaan CPNS 2018.
Status P3K berbeda dengan THL atau honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti penerimaan CPNS, tetapi kontrak kerja P3K dapat diputus atau tidak dilanjutkan jika kinerja P3K tidak sesuai harapan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019