Penajam (Antaranews Kaltim) - Sekitar 2.500 tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dirumahkan menyusul rencana pemerintah setempat merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah di Penajam, Kamis, mengatakan, keputusan pemerintah pusat menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K berdampak pada ribuan tenaga kerja di daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan merekrut P3K pada 2019 sebagai pengganti THL (tenaga harian lepas) atau honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut honorer setelah melakukan perekrutan P3K.
Kebutuhan P3K lanjut Fadliansyah, disesuaikan hasil analisa beban kerja setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai analisa beban kerja hanya dibutuhkan lebih kurang 700 honorer.
Sementara jumlah pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mencapai sekisar 3.200 orang.
Dengan demikian menurut Fadliansyah, sekitar 2.500 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam digugurkan atau tidak dipekerjakan kembali.
"Sekisar 2.500 pegawai non-PNS terancam dirumahkan, jika pemerintah kabupaten mulai merekrut P3K," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Fadliansyah berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mempersiapkan lapangan kerja baru, jika akan menerapkan status pegawai pemerintah dengan kontrak kerja tersebut.
"Dengan diterapkannya P3K itu akan berdampak pada ribuan tenaga kerja kehilangan pekerjaannya, sehingga dibutuhkan lapangan kerja baru," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah di Penajam, Kamis, mengatakan, keputusan pemerintah pusat menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K berdampak pada ribuan tenaga kerja di daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan merekrut P3K pada 2019 sebagai pengganti THL (tenaga harian lepas) atau honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut honorer setelah melakukan perekrutan P3K.
Kebutuhan P3K lanjut Fadliansyah, disesuaikan hasil analisa beban kerja setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai analisa beban kerja hanya dibutuhkan lebih kurang 700 honorer.
Sementara jumlah pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mencapai sekisar 3.200 orang.
Dengan demikian menurut Fadliansyah, sekitar 2.500 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam digugurkan atau tidak dipekerjakan kembali.
"Sekisar 2.500 pegawai non-PNS terancam dirumahkan, jika pemerintah kabupaten mulai merekrut P3K," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Fadliansyah berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mempersiapkan lapangan kerja baru, jika akan menerapkan status pegawai pemerintah dengan kontrak kerja tersebut.
"Dengan diterapkannya P3K itu akan berdampak pada ribuan tenaga kerja kehilangan pekerjaannya, sehingga dibutuhkan lapangan kerja baru," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019