Penajam (Antaranews Kaltim) -Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilarang memperpanjang kontrak kerja terhadap tenaga honorer yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan larangan perpanjangan kontrak pegawai honorer tersebut sudah disosialisasikan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Larangan perpanjangan kontrak bagi honorer yang menjadi calon anggota legisllatif atau caleg sudah disosialisasikan kepada masing-masing pimpinan instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujarnya.
"Kami menerima laporan ada 11 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) pemilihan anggota legislatif 2019," kata Alimuddin.
Bardasarkan laporan, belasan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2019.
Sejumlah pegawai honorer yang seharusnya mengundurkan diri karena menjadi caleg tersebut di antaranya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kelurahan.
Sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai negeri sipil atau PNS termasuk tenaga honorer dilarang terlibat politik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018 juga menyebutkan pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri.
Gaji pegawai honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga honorer yang sudah ditetapkan masuk DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengundurkan diri.
Pimpinan SKPD kata Alimuddin, harus bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.
"Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019. Pimpinan SKPD dapat dikenakan sanksi indisipliner, jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilu," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan larangan perpanjangan kontrak pegawai honorer tersebut sudah disosialisasikan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Larangan perpanjangan kontrak bagi honorer yang menjadi calon anggota legisllatif atau caleg sudah disosialisasikan kepada masing-masing pimpinan instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujarnya.
"Kami menerima laporan ada 11 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) pemilihan anggota legislatif 2019," kata Alimuddin.
Bardasarkan laporan, belasan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2019.
Sejumlah pegawai honorer yang seharusnya mengundurkan diri karena menjadi caleg tersebut di antaranya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kelurahan.
Sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai negeri sipil atau PNS termasuk tenaga honorer dilarang terlibat politik.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018 juga menyebutkan pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri.
Gaji pegawai honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga honorer yang sudah ditetapkan masuk DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengundurkan diri.
Pimpinan SKPD kata Alimuddin, harus bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.
"Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019. Pimpinan SKPD dapat dikenakan sanksi indisipliner, jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilu," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019