Penajam,  (Antaranews Kaltim) - Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2019 diberikan berdasarkan absensi serta analisa beban kerja dan kelas jabatan, kata Sekretaris Kabupaten setempat Tohar.
    

"Rumusan pola pemberian insentf bagi PNS itu tengah disusun," jelas Tohar ketika dihubungi di Penajam.
    
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sekkab, akan menerapkan pemberian insentif bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan absensi dan kinerja pada 2019.
    
"60 persen insentif rencananya diberikan berdasarkan tingkat kehadiran, sedangkan 40 persen diberikan berdasarkan kinerja," kata Tohar.
    
"Pembahasan sistem atau pola pemberian insentif untuk PNS di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu dalam penyelesaian," ujarnya lagi.
    
Insentif atau tambahan penghasilan pegawai bagi ASN, jelas Tohar, disesuaikan analisa beban kerja dan kelas jabatan (bobot atau kelas) di masing-masing SKPD.
    
Sebelum pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS berdasarkan absensi dan kinerja tersebut diberlakukan lanjut Sekkab, terlebih dahulu akan diplenokan bersama SKPD.
    
Tohar mencontohkan, TPP untuk PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sama dengan PNS di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
    
"Kendati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip merupakan pejabat eselon II, tapi keduanya memiliki kelas jabatan yang berbeda berdasarkan beban kerja," tambahnya
    
Pemberian insentif PNS atau ASN pada 2019, juga akan dihitung berdasarkan analisa beban kerja dan kelas jabatan di masing-masing SKPD, selain berdasarkan absensi, ucap Tohar.
    
Dua pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan diterapkan pada 2019 tersebut, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018