Penajam, (Antaranews Kaltim) - Uji penyesuaian kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimaksudkan untuk membentuk tim yang solid, kata Wakil Bupati setempat Hamdam.
"Uji penyesuaian kerja bagi pejabat eselon II itu bertujuan untuk pembentukan tim yang solid di internal pemerintah kabupaten," jelas Hamdam ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama Wakil Bupati Hamdam secara perlahan akan menerapkan penempatan pejabat sesuai kemampuan.
"Melalui kegiatan ujian penyesuaian kerja yang dilaksanakan itu, pemerintah kabupaten ingin membentuk kerja yang solid," tegas Hamdam.
Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut Wabup, pejabat eselon IV, III dan eselon II wajib mengikuti uji penyesuaian kerja (jobfit) sebelum mengikuti uji kompetensi jabatan.
"Sebelum uji kompetensi jabatan (assessment) itu, pejabat eselon terlebih dahulu harus ikut uji kelayakan kerja," kata Hamdam.
Untuk itu, rencananya uji penyesuaian kerja pejabat akan diterapkan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemerintah kabupaten berencana ke depan menerapkan uji penyesuaian kerja, yang wajib diikuti seluruh pejabat," ujar Hamdam.
Pelaksanan uji penyesuaian kerja tersebut menurut Wabup, untuk mecari SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas untuk menjalankan organisasi perangkat daerah.
Sehingga tambah Hamdam, dapat tercipta pemerintah yang baik dan bersih sesuai visi misi menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara lebih maju, modern dan religius.
Sementara pada tahap pertama uji penyesuaian kerja sesi penulisan makalah yang dilaksanakan Rabu (19/12), sebanyak tiga pejabat eselon II tidak hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Uji penyesuaian kerja bagi pejabat eselon II itu bertujuan untuk pembentukan tim yang solid di internal pemerintah kabupaten," jelas Hamdam ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama Wakil Bupati Hamdam secara perlahan akan menerapkan penempatan pejabat sesuai kemampuan.
"Melalui kegiatan ujian penyesuaian kerja yang dilaksanakan itu, pemerintah kabupaten ingin membentuk kerja yang solid," tegas Hamdam.
Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut Wabup, pejabat eselon IV, III dan eselon II wajib mengikuti uji penyesuaian kerja (jobfit) sebelum mengikuti uji kompetensi jabatan.
"Sebelum uji kompetensi jabatan (assessment) itu, pejabat eselon terlebih dahulu harus ikut uji kelayakan kerja," kata Hamdam.
Untuk itu, rencananya uji penyesuaian kerja pejabat akan diterapkan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemerintah kabupaten berencana ke depan menerapkan uji penyesuaian kerja, yang wajib diikuti seluruh pejabat," ujar Hamdam.
Pelaksanan uji penyesuaian kerja tersebut menurut Wabup, untuk mecari SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas untuk menjalankan organisasi perangkat daerah.
Sehingga tambah Hamdam, dapat tercipta pemerintah yang baik dan bersih sesuai visi misi menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara lebih maju, modern dan religius.
Sementara pada tahap pertama uji penyesuaian kerja sesi penulisan makalah yang dilaksanakan Rabu (19/12), sebanyak tiga pejabat eselon II tidak hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018