Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Polresta Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras dan Narkoba yang merupakan barang  bukti dari pengungkapan kasus yang terjadi selama tahun 2018, pada Jumat pagi.


Pemusnahan miras dan Narkoba tersebut dilaksanakan di halaman parkir Markas Komando Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi, Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Verdra Riviyanto memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti, turut hadir Dandim 0901 Samarinda, Letkol Inf M. Bahrodin, Kepala kesbangpol Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ribuan Botol Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan barang bukti narkoba berupa sabu- sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Verdra Riviyanto kepada awak media mengatakan ribuan botol berisi miras tersebut merupakan miras kemasan pabrik.

"Untuk miras yang kami musnahkan sebanyak 2.456 botol ditambah 1.099 Liter  arak (tuak), sedangkan untuk narkoba berjenis sabu dengan berat 1 kg,” bebernya.

Menurut Vendra,  pemusnahan tersebut membuktikan jika wilayah Kota Samarinda merupakan daerah yang rentan dengan pelanggaran hukum. 

"Banyaknya barang bukti ini menandakan bahwa wilayah kita masih retan dengan pelanggaran hukum,” kata Vendra.

 Oleh sebab itu, Vendra berharap kepada jajarannya untuk tetap komitmen memerangi peredaran narkoba di kota Samarinda.

"Ini amanat dari Kapolri serta panglima TNI, demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba," tegasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018