Penajam (Antaranews Kaltim) - Kenaikan upah minimum kabupaten 2019 dikhawatirkan berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja di perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Penetapan UMK (upah minimum kabupaten) 2019 yang naik Rp311.000 menjadi Rp3.100.000 bisa menyulitkan perusahaan, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang lesu," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara Ismail ketika ditemui di Penajam, Rabu.

"Akhir-akhir ini dunia usaha sedang lesu, sehingga ada kekhawatiran bakal kembali terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat kenaikan UMK," ujarnya.

Ismail memprediksi PHK akan terjadi pada Januari, Februari atau Maret 2019, karena perusahaan baru melakukan pembayaran gaji kepada karyawan atau pekerja sesuai UMK 2019.

Namun ia belum bisa memprediksi berapa banyak pekerja yang terkena PHK pada 2019, dan hingga kini sudah ada sejumlah perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan pemberlakuan UMK 2019 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Ismail, mencatat jumlah pekerja atau karyawan yang terkena PHK pada 2013 lebih kurang 1.300 orang saat UMK naik menjadi Rp1.900.000

Kenaikan UMK 2013 tersebut juga berdampak pada penutupan perusahaan kayu lapis PT Inne Donghwha yang beroperasi di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

"Kenaikan UMK 2014 sebesar Rp2.100.000, UMK 2015 Rp2.350.000, UMK 2016 Rp2.440.000, UMK 2017 Rp2.505.000, dan kenaikan UMK 2018 Rp2.789.000, tercatat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK ratusan karyawan atau pekerjanya," ungkap Ismail.

"Perusahan terpaksa melakukan PHK terhadap pekerja atau karyawan karena kondisi ekonomi yang semakin melemah dan kenaikan UMK berdampak pada kinerja perusahaan," jelasnya.

Permintaan penangguhan pemberlakuan UMK lanjut ia, boleh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, namun penangguhan yang disampaikan itu tidak sesuai pasal 22 Permenaker tersebut.

"Perusahaan harus melampirkan hasil audit akuntan publik, persetujuan pekerja atau buruh serta berita acara pertemuan dengan serikat pekerja dalam surat penangguhan pemberlakukan UMK," tambah Ismail.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018