Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti melakukan pungutan liar akan dipindahtugaskan ke satuan kerja perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Rencana pemindahan PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negera (ASN) yang telah diberi sanksi pencopotan jabatan oleh kepala daerah tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Minggu.
"Kami akan memindahkan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) PNS yang terbukti melakukan pungli itu di luar dari pelayanan," jelasnya.
Namun Surodal Santoso masih merahasiakan SKPD tempat dipindahtugaskan ASN yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar) tersebut.
"Kami masih menunggu persetujuan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memindahkan pejabat Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil yang terbukti melakukan pungli itu," katanya.
Surodal Santoso menegaskan, proses pemberian sanksi bagi PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.
"Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani," tambahnya.
Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluh pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Rencana pemindahan PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negera (ASN) yang telah diberi sanksi pencopotan jabatan oleh kepala daerah tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Minggu.
"Kami akan memindahkan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) PNS yang terbukti melakukan pungli itu di luar dari pelayanan," jelasnya.
Namun Surodal Santoso masih merahasiakan SKPD tempat dipindahtugaskan ASN yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar) tersebut.
"Kami masih menunggu persetujuan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memindahkan pejabat Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil yang terbukti melakukan pungli itu," katanya.
Surodal Santoso menegaskan, proses pemberian sanksi bagi PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.
"Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani," tambahnya.
Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluh pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018