Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkomitmen untuk membayar utang kepada kontraktor, mengingat saat ini hanya mampu membayar sekitar Rp100 miliar dari Rp290 miliar tanggungan utang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.
"Rencana menambah pembayaran utang di APBD-P 2018 dibatalkan, sebab dana kurang salur tidak kunjung dicairkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu (21/11).
Dari total kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp290 miliar kepada pihak ketiga, lanjut dia, Pemkab Penajam Paser Utara baru bisa membayarkan sekisar Rp100 miliar.
Informasi yang diterima menurut Tohar, penyaluran dana kurang salur sekitar Rp303 miliar untuk Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan kemungkinan penyalurannya ditunda hingga 2019.
Pemkab Penajam Paser Utara berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) tersebut pada APBD 2019.
"Sisa tanggungan utang kepada pihak ketiga yang masih mencapai lebih kurang Rp190 miliar akan dimasukan dalam APBD 2019," ujarnya.
Peraturan bupati (perbup) mengenai APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan disetujuinya Perbup APBD Perubahan 2018 tersebut, fungsi-fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terhenti.
Komposisi APBD Perubahan 2018, kata Tohar, pendapatan ditetapkan lebih kurang Rp1,295 triliun bertambah Rp140.496 miliar, atau naik sekitar 12,16 persen dari APBD murni 2018 sekisar Rp1,155 triliun.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berharap, seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran pada APBD Perubahan 2018 sesuai kebutuhan.
"Seluruh SKPD yang telah menerima dokumen penggunaan anggaran atau DPA harus gunakan anggaran sesuai kebutuhan," tegas Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Rencana menambah pembayaran utang di APBD-P 2018 dibatalkan, sebab dana kurang salur tidak kunjung dicairkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu (21/11).
Dari total kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp290 miliar kepada pihak ketiga, lanjut dia, Pemkab Penajam Paser Utara baru bisa membayarkan sekisar Rp100 miliar.
Informasi yang diterima menurut Tohar, penyaluran dana kurang salur sekitar Rp303 miliar untuk Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan kemungkinan penyalurannya ditunda hingga 2019.
Pemkab Penajam Paser Utara berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) tersebut pada APBD 2019.
"Sisa tanggungan utang kepada pihak ketiga yang masih mencapai lebih kurang Rp190 miliar akan dimasukan dalam APBD 2019," ujarnya.
Peraturan bupati (perbup) mengenai APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan disetujuinya Perbup APBD Perubahan 2018 tersebut, fungsi-fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terhenti.
Komposisi APBD Perubahan 2018, kata Tohar, pendapatan ditetapkan lebih kurang Rp1,295 triliun bertambah Rp140.496 miliar, atau naik sekitar 12,16 persen dari APBD murni 2018 sekisar Rp1,155 triliun.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berharap, seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran pada APBD Perubahan 2018 sesuai kebutuhan.
"Seluruh SKPD yang telah menerima dokumen penggunaan anggaran atau DPA harus gunakan anggaran sesuai kebutuhan," tegas Tohar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018