Penajam (Antaranews Kaltim) - Kuota calon pegawai negeri sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebanyak 160 formasi tidak terpenuhi, karena hanya sekitar 33 persen atau 57 orang lulus nilai ambang batas dari 2.119 pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi dasar pada 13-16 November 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan, instansinya hanya melaksanakan tes CPNS, dan hanya 57 pendaftar lulus nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dasar (SKD)

"Kami berharap ada eveluasi secara nasional untuk mengisi formasi CPNS itu dan ada seleksi kompetensi bidang," ujarnya.

Tercatat sebanyak 2.186 pendaftar CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan lulus administrasi atau verifikasi berkas.

Namun sebanyak 67 pelamar menurut Surodal Santoso, tidak hadir pada saat pelalsanaan SKD tanpa keterangan, sehingga dinyatakan gugur dengan sendirinya. 

 Dengan demikian, kata dia, hanya 2.119 pendaftar CPNS yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, mengikuti SKD dengan hasil 57 pelamar atau sekisar 33 persen lulus nilai ambang batas.

"Proses SKD CPNS 2018 menggunakan sistem CAT (computer assisted test) sangat transparan. Hanya 57 pendaftar lulus nilai ambang batas, jadi masih banyak kekurangan dari 160 formasi," kata Surodal Santoso.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membuka 160 formasi CPNS 2018, yang terdiri dari 107 formasi tenaga pendidik atau guru, 27 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis.

Informasi yang diperoleh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggunakan sistem ranking menentukan lolos SKD bagi peserta yang tidak lulus nilai ambang batas, untuk mengisi formasi yang kosong akibat sedikitnya peserta SKD tidak memenuhi batas nilai minimal.

Peserta seleksi yang tidak lulus nilai ambang batas akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh, kemudian ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tidak mencapai batas nilai minimal.

 Selanjutnya, penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses rangking disesuaikan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi kompetensi bidang atau SKB. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018