Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar sehingga direkomendasi diberikan sanksi berat.
Asisten III Bidang Admistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Selasa, menegaskan, tim auditor merekomendasikan sanksi berat diberikan kepada pejabat Disdukcapil karena terbukti melakukan pungli.
Setelah melalui proses investigasi cukup panjang, tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, menyatakan pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
"Diputuskan sanksi yang direkomendasikan untuk pejabat Disdukcapil itu, yakni pemberhentian dari jabatan (nonjob) dan penurunan pangkat selama tiga tahun," ungkapnya.
Rekomendasi sanksi berat diberikan kepada pelaku pungli di Disdukcapil tersebut, diputuskan melalui rapat tim auditor yang terdiri dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasil rapat tim auditor termasuk rekomendasi sanksi itu lanjut Alimuddin, diserahkan kepada Ketua Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditindaklanjuti.
Sesuai aturan, pemberian sanksi bagi pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan menjadi kewenangan penuh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungli dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500 ribu sampai Rp2 juta tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.
Laporan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Disdukcapil itu baru pertama kali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena selama ini belum ada laporan masyarakat maupun pejabat di atasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Asisten III Bidang Admistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Selasa, menegaskan, tim auditor merekomendasikan sanksi berat diberikan kepada pejabat Disdukcapil karena terbukti melakukan pungli.
Setelah melalui proses investigasi cukup panjang, tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, menyatakan pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
"Diputuskan sanksi yang direkomendasikan untuk pejabat Disdukcapil itu, yakni pemberhentian dari jabatan (nonjob) dan penurunan pangkat selama tiga tahun," ungkapnya.
Rekomendasi sanksi berat diberikan kepada pelaku pungli di Disdukcapil tersebut, diputuskan melalui rapat tim auditor yang terdiri dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasil rapat tim auditor termasuk rekomendasi sanksi itu lanjut Alimuddin, diserahkan kepada Ketua Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditindaklanjuti.
Sesuai aturan, pemberian sanksi bagi pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan menjadi kewenangan penuh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungli dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500 ribu sampai Rp2 juta tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.
Laporan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Disdukcapil itu baru pertama kali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena selama ini belum ada laporan masyarakat maupun pejabat di atasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018