Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan Peraturan Daerah ( Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda nomor 2 tahun 2014.
Kasi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Wahyuni Nadjar di Samarinda, Selasa, mengatakan berdasarkan Perda tersebut pihaknya menemukan banyak ketidak sesuaian dilapangan.
"Ketidak sesuain itu meliputi alih fungsi kawasan seperti pemukiman dijadikan pertambangan, bahkan juburan saja ditambang, seperti kejadian di kelurahan Lempake," Kata Wahyuni saat ditemui diruang kerjanya .
Selain pertambangan, Wahyuni juga menyebut ketidaksesuaian lainnya yakni bisnis perumahan merebut taman kota atau kawasan lindung dan bahkan ada perumahan yang dibangun dibantaran sungai.
"Itu jelas ketidaksesuaian, dan perlahan perlu untuk direlokasi," tuturnya.
Wahyuni mengatakan UU 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan urusan izin pertambangan ke provinsi, juga menjadi persoalan baru bagi Kota Samarinda.
Menurut Wahyuni justru dengan pengalihan izin tersebut banyak kawasan di Samarinda beralih fungsi menjadi areal tambang, padahal berada di wilayah pemukiman padat penduduk.
"Kami harap momentum PK ini masyarakat juga terlibat dalam memantau ketidaksesuaian dilapangkan. Jika ada kawasan yang peruntukannya lain, segera dilaporkan biar jadi pertimbangan," harapnya.
Rencananya, pekan depan pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FDG) dengan melibatkan semua pihak untuk memberikan masukan terkait PK ini.
"Jika nanti, pada tahap penilaian bobot perubahan lebih dominan maka tim akan mengeluarkan rekomendasi pergantian ataupun mengkoreksi sebagian dari ketidaksesuaian RTRW saat ini," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018