Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Ketua Komisi  XI DPR RI Emir Moeis meminta agar pemindahan kewenangan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak memberatkan dan mempersulit masyarakat.

"Saya minta kepada rekan-rekan di DPRD untuk mengawasi proses pemungutan itu dengan seksama," tegasnya di Balikpapan, Kamis (10/11).

Menurut Emir, jangan sampai pembayaran PBB yang selama ini sudah cukup gampang menjadi susah karena perpindahan kewenangan tersebut.

Kerja sama yang sudah bagus antara pemerintah melalui sejumlah bank sebagai tempat pembayaran PBB harus terus dilanjutkan. Bahkan PBB juga bisa dibayarkan melalui anjungan tunai mandiri atau ATM, di antaranya ATM BNI 46.

"Yang sudah bagus silakan diteruskan karena itu memudahkan masyarakat," kata politisi PDIP daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Bagi daerah yang belum siap, Emir menyarankan untuk segera menjadikan daerah tetangganya yang sudah berhasil menerapkan sebagai teladan.

"Jadi ada transfer ilmu dan metode. Tidak ada yang susah kok. Tinggal bagaimana daerah tersebut mempersiapkan diri," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pengalihan kewenangan ini selesai pada 2014.  Sub Direktorat  (Subdit) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah meminta daerah-daerah untuk menyiapkan perangkat aturan daerah untuk menerima kewenangan ini.

"Dalam bentuk Perda tentu lebih baik," kata Hani Syopiar Rustam, Kepala Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri.

Menurut data Kemendagri, baru 17 daerah yang sudah benar-benar siap menerima kewenangan  ini. Salah satunya adalah Balikpapan yang sudah menyiapkan perda khusus, yaitu Perda No 12  Tahun 2010.

"Mulai berlaku 2012 mendatang," kata Asisten III Sekretaris Kota Balikpapan Fauzi. Pemkot Balikpapan telah menyiapkan 13 tempat penarikan PBB di berbagai bagian Kota Minyak itu. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011