Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Usaha mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Long Isun, Long Pahangai, Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, kini sudah memasuki tahap usulan dokumen, setelah berjuang dalam satu dekade.

"Sekarang dalam proses mempersiapkan Wilayah Adat Long Isun yang bertumpang tindih dengan areal kerja HPH PT Kemakmuran Berkah Timber, untuk bisa menjadi hutan adat," ujar Aktivis Pokja 30 Corolus Tuah di Ujoh Bilang, Kamis.

Tuah merupakan salah seorang pendamping yang tergabung dalam Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Koalisi ini merupakan gabungan dari Walhi Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, Pokja 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup Kaltim.

Berdasarkan pemetaan partisipatif oleh warga Long Isun tahun 2018, luas Kampung Long Isun mencapai 80,429 hektare.

Ia menuturkan, regulasi untuk mengakomodir proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), termasuk terhadap usulan Masyarakat Adat Long Isun, sudah ada.

Regulasi itu, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1/2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan Keputusan Bupati Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Mahakam Ulu.

Sedangkan usulan dokumen tentang perlindungan MHA itu telah diserahkan lima orang dari Masyarakat Adat Long Isun, didampingi Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat kepada Pemkab Mahakam Ulu.

"Kemarin kami sudah menyerahkan permohonan resmi kepada Sekab Mahulu, Pak Yohanes Avun. Semoga kami bisa mendapat pengakuan dan perlindungan MHA," kata Anggota Bidang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Kampung Long Isun, Yeq Lawing.

Yeq Lawing menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya, yakni pada 6 Februari 2018. ??? Saat itu para pihak bersepakat menghentikan konflik terkait tata batas antara masyarakat Kampung Long Isun, Masyarakat Kampung Naha Aruq dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT).

Masyarakat Long Isun dan Naha Aruq akan melakukan musyarawah mufakat yang difasilitasi Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu (DADWMU). Wilayah konsesi PT KBT yang masuk Kampung Long Isun, ditetapkan status quo dan akan menjadi Hutan Adat.

Sementara Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan bersama Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, sepakat mendukung proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Long Isun disegerakan, berdasarkan tahapan peraturan perundangan, termasuk mengusulkan adanya perda khusus.

Novita bersama pihak terkait mengaku berkomitmen mendukung perjuangan Masyarakat Adat Long Isun. Bahkan ia berterimakasih kepada para pendamping dari koalisi yang sudah secara ikhlas mendampingi tahapan proses penyelesaian konflik di Long Isun.

"Mudah-mudahan proses pengakuan dan perlindungan yang dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten Mahakam Ulu ini bisa cepat dan berjalan baik," kata Novita. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018