Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat sekitar Rp139 miliar.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat dihubungi Antara di Penajam, Sabtu, menjelaskan, awalnya utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2015-2016 mencapai Rp198 miliar.

Kemudian pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membayar tahap pertama dari utang tersebut sekitar Rp66 miliar, sehingga masih tersisa Rp132 miliar.

Namun, utang lebih salur dana minyak dan gas bumi itu kembali bertambah sekitar Rp7 miliar pada 2018.

"Jadi, total yang harus dibayar sekitar Rp139 miliar," ujar Tur Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melunasi utang lebih salur itu secara bertahap pada 2018 dan 2019.

"Tapi, pemerintah kabupaten juga memiliki kewajiban pembayaran utang mendahului APBD Perubahan 2018 sekitar Rp74 miliar kepada pihak ketiga," tambahnya.

Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerima dana kurang salur tahun 2017 dari pemerintah pusat lebih kurang Rp300 miliar dan dialokasikan pada APBD Perubahan 2018.

"Dana kurang salur itu akan dipotong utang lebih salur dana minyak dan gas bumi yang harus dikembalikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Tur Wahyu.

Penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat yang jumlahnya sekitar Rp300 miliar tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.

"Informasinya peraturan itu telah diterbitkan Menteri Keuangan dan kami berharap dana itu bisa secepatnya disalurkan ke daerah," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018