Samarinda (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur berencana memanggil sejumlah lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa pemanggilan kepada sejumlah lembaga survei tersebut dalam rangka klarifikasi riset atau hasil surveinya.

" Bila lembaga survei tersebut terbukti melanggar PKPU Nomor 8/2017, maka dapat diberikan sanksi berupa administratif," kata Hari.

Namun demikian, lanjut Hari bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur lain dan menyentuh persoalan hukum maka bisa jadi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

"Semua itu akan terang di pemeriksaan nanti. Apakah ada atau tidak unsur pidananya. Mungkin saja akan mengarah ke sana," ujarnya.

Menurut Hari, semua lembaga survei yang terlibat dalam proses dan tahapan Pilgub Kaltim 2018 ini harus memenuhi ketentuan dan terdaftar secara resmi di penyelenggara pemilu.

"Semua lembaga survei yang aktif di pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU, kalau tidak terdaftar berarti ilegal," tegasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi mengatakan hanya lima lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU Kaltim yakni Saipul Murjani Riset Consulting( SMRC), Jaringan Isu Publik ( JIP), Indikator, Median dan Indobarometer.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada semua lembaga survei untuk berpartisipsi di Pilgub Kaltim 2018 dengan mendaftarkan diri ke KPU Kaltim, dan hingga masa penutupan pendaftaran 11 juni 2018 kemarin, hanya lima lembaga survey yang terdaftar ditambah satu lembaga pemantau pemilu," kata Syamsul kepada awak media di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan bahwa satu lembaga pemantau yang juga telah mendapatkan akreditasi yakni Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim.

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, PKPU Nomor 8/2017 dapat dijadikan landasan bagi Bawaslu untuk memanggil tim survei yang tidak terdaftar.

Ia menegaskan jika nanti terbukti tidak terdaftar, lembaga survei terkait bisa diberi catatan hitam.

"Ada dua mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak terdaftar sebagaimana diatur PKPU. Pertama, laporan akan diselesaikan di dewan etik. Kedua, dilaporkan ke asosiasi lembaga survei," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018