Sangata (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata, Kutai Timur, Kalimantan Timur, belum menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp60 miliar di Pemkab Kutai Timur.

"Masalah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Kutim sebesar Rp60,6 miliar yang belum dipertanggungjawabkan belum masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Djoko AP SH, melalui Kasi Pidsus Suwanda, di Sangata, Kutai Timur, Senin (31/10).

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suwanda mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos, seperti yang dilansir sejumlah media.

Suwanda mengatakan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Apalagi saya ini baru bertugas dua minggu di Kajari Sangata," katanya.

Kepada para Wartawan, Suwanda mempersilakan mencari informasi melalui Kasi Intelijen, bagaimana bentuk hasil monitoring dan evaluasinya akan disampaikan dalam pertemuan intern untuk dibahas bersama," jelas Suwanda.

Seperti dilansir sejumlah media massa sebelumnya, melalui Staf Ahli DPRD Kutai Timur, Haeruddin membeberkan beberapa masalah kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah kasus yang menimbulkan kerugian negara bernilai ratusan miliar.

Termasuk dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 60 miliar pada tahun 2010 yang tidak ada pertanggungjawabannya, serta ada Rp1 miliar lebih yang tidak jelas penerimanya (fiktif).

Dilaporkan pula bahwa ada kasus yang bersifat adminitratif yang mengakibatkan masalah keuangan senilai Rp602 miliar, di mana dalam pemeriksaan tahun 2009 tersebut, dari Rp602 miliar, Rp381 miliar pertanggunjawabannya tidak lengkap.

Kemudian ada juga dana sebesar Rp221 miliar pertanggunjawabannya tidak diserahkan ke BPK untuk diaudit. Dalam tahun 2007 ke 2008, juga ada perbedaan silpa senilai Rp5 miliar.

Menyikapi LHP BPK, para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan membentuk panitia khusus (pansus), melalui rapat internal Dewan di ruang panel DPRD dipimpin Wakil Ketua H Suardi didampingi Ketua DPRD Harti dan Wakil Ketua I Mahyunadi, serta dihadiri 15 anggota DPRD.

"Menurut Suardi dari Fraksi Demokrasi Kebangsaan, nantinya dari pansus minimal ada regulasi yang bisa ditindaklanjuti, sesuai perintah perundang-undangan No 15 tahun 2004 dan Permendagri No. 13 tahun 2010," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011