Penajam (Antaranews Kaltim) - Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 kepada para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bersamaan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umun dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat dihubungi Antara di Penajam, Sabtu, mengatakan gaji ke-13 dan 14 2018 direncanakan dibayarkan secara bersamaan sebelum lebaran.
Pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS (pegawai negeri sipil) tersebut, lanjut ia, mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur juga menyebutkan gaji ke-13 dan 14 untuk PNS dibayarkan sebelum Idul Fitri 2018.
Anggaran gaji ke-13 dan 14 itu, menurut Alimuddin, bersumber dari dana alokasi umum (DAU) 2018.
"Besaran gaji ke-13 dan 14 yang dibayarkan yakni, satu kali gaji pokok yang diperoleh per bulan oleh masing-masing PNS," jelasnya.
Gaji ke-13 merupakan pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya).
"Gaji ke-14 merupakan THR dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah," kata Alimuddin.
Ia menyatakan pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjanjikan segera membayarkan insentif April 2018 yang tertunda untuk membantu meringankan beban para pegawai di bulan puasa.
Pada 2018, tambah Alimuddin, kabarnya bukan hanya PNS yang menerima gaji ke-13 dan 14, tetapi juga pensiunan PNS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Asisten III Bidang Admnistrasi Umun dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat dihubungi Antara di Penajam, Sabtu, mengatakan gaji ke-13 dan 14 2018 direncanakan dibayarkan secara bersamaan sebelum lebaran.
Pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS (pegawai negeri sipil) tersebut, lanjut ia, mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur juga menyebutkan gaji ke-13 dan 14 untuk PNS dibayarkan sebelum Idul Fitri 2018.
Anggaran gaji ke-13 dan 14 itu, menurut Alimuddin, bersumber dari dana alokasi umum (DAU) 2018.
"Besaran gaji ke-13 dan 14 yang dibayarkan yakni, satu kali gaji pokok yang diperoleh per bulan oleh masing-masing PNS," jelasnya.
Gaji ke-13 merupakan pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya).
"Gaji ke-14 merupakan THR dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah," kata Alimuddin.
Ia menyatakan pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjanjikan segera membayarkan insentif April 2018 yang tertunda untuk membantu meringankan beban para pegawai di bulan puasa.
Pada 2018, tambah Alimuddin, kabarnya bukan hanya PNS yang menerima gaji ke-13 dan 14, tetapi juga pensiunan PNS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018