Samarinda(Antaranews Kaltim) - Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap pedagang telur penyu yang menjalankan usahanya di kawasan Kota Samarinda.

Kasubag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan, di Samarinda, Kamis, mengatakan salah seorang pedagang telur penyu berinisial AA (38) berhasil dibekuk di Jalan Pangeran Antasari dalam operasi yang digelar Senin (7/5).

"Kami mengamankan pelaku penjual telur penyu tersebut dengan barang bukti 197 butir telur penyu," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan asal muasal telur penyu tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim untuk pengungkapan dan pencegahan peredaran telur penyu agar tidak dijual sembarangan," ujar Danovan

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui harga jual telur penyu per butir berukuran kecil seharga Rp6 ribu. Sedangkan yang berukuran sedang seharga Rp7 ribu dan yang besar Rp10 ribu," katanya pula.

Selain itu, kata Danovan, diketahui pelaku juga menjual per kotak, dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurut pelaku, dari usahanya tersebut dia mendapatkan keuntungan senilai Rp20 ribu per kotaknya.

"Biasanya saya jual di depan warung di pinggir Jalan Pangeran Antasari. Tapi, tidak hanya saya yang jualan, kalau bisa yang lainnya ditangkap juga," katanya lagi.

Pelaku menyebutkan, telur penyu punya banyak peminat lantaran dianggap memiliki banyak khasiat. Salah satunya untuk obat asma.

"Saya berdagang untuk tambah penghasilan, meskipun itu dilarang," ujarnya pula.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 21 ayat 2 (b) juncto pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018