Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kamis sore, mengumumkan penetapan nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50), warga negara China, sebagai tersangka kasus patahnya pipa minyak Pertamina di Teluk Balikpapan.

ZD bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger masih berada di Balikpapan dan diurus oleh agen kapal tersebut. Paspor mereka ditahan dan kepada seluruhnya dikenakan cegah tangkal.

Kepada ZD, polisi mengenakan pasal 99 ayat 1, 2, 3 dan pasal 99 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Perlindungan dan Pengawetan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kaltim, berujung pada tewasnya lima orang pemancing akibat kebakaran minyak mentah di tengah teluk dan pencemaran laut seluas lebih dari 12,7 ribu hektare persegi terjadi pada 31 Maret 2018.

"Nakhoda yang memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yustan Alpiani.

Dalam satuan ukuran jangkar kapal, 1 shackle adalah 27,5 meter.

"Padahal, dari komunikasi dengan kapal pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air," lanjut Kombes Alpiani.

Komunikasi antarkapal menggunakan Bahasa Inggris.

Rekaman dan catatan komunikasi antara kapal pandu dan MV Ever Judger ini menjadi alat bukti bagi polisi dalam penetapan tersangka tersebut. Alat bukti lainnya adalah material yang ditemukan di ujung jangkar kiri kapal, yang oleh Pusat Laboratorium Kriminal (Puslabfor) Mabes Polri dinyatakan identik dengan beton yang membungkus pipa minyak patah.

Baca juga: Polisi sita kapal MV Ever Judger sebagai barang bukti
Baca juga: KNKT analisa rekaman kotak hitam kapal MV Judger

Kombes Alpiani melanjutkan bahwa kapal pandu menyatakan tempat kejadian itu bukan daerah yang diizinkan melepas jangkar dan diperintahkan untuk segera menaikkan jangkar tersebut.

Saat itu juga nakhoda ZD sudah memerintahkan mesin dimatikan dan jangkar diangkat dalam keadaan kapal masih meluncur. Dengan berat 12 ton dan rantai terulur 27,5 meter, lima meter lebih panjang dari kedalaman air yang 22 meter, jangkar haluan kiri diangkat.

Jangkar itu berdimensi tinggi lebih kurang 3 meter dan bagian lebarnya tak kurang 2 meter, dengan berat diperkirakan 12 ton.

Lokasi laut di mana ada pipa minyak atau gas di dasarnya adalah daerah terlarang terbatas (DTT),namun kapal boleh melintas tapi tidak boleh melepas jangkar. DTT itu dibatasi oleh buoy dengan lampu kuning berkedip-kedip di tepi-tepinya.

Oleh karena itu, tambah Kombes Alpiani, penyelam Hidro-Oseanografi TNI-AL menemukan parit sepanjang 498 meter, lebar 1,6-2,5 meter, dalam 0,7-0,4 meter di lintasan yang dilalui kapal, dan parit berhenti di titik jangkar menyentuh pipa.

Lebih jauh, saat jangkar tersangkut pipa, daya lenturnya membuat pipa tertarik hingga akhirnya membuat kapal berhenti. Merasakan sesuatu menahan di bawah air, kapal bermanuver mundur, setelah itu jangkar terbebas dan terus diangkat.

Baca juga: Pertamina angkat potongan pipa minyak untuk penyelidikan
Baca juga: Pipa patah Pertamina tergambar dalam peta

Rangkaian kejadian terjadi pada Sabtu (31/3) dini hari sebelum pukul 03.00 Wita, di mana mulai terdeteksi cairan minyak mengapung di laut. Sebelumnya kapal MV Ever Judger baru selesai mengisi muatan batu bara sebanyak 78.000 ton di Jetty Gunung Bayan.

Haluan kapal menuju ke timur atau ke arah Selat Makassar untuk keluar dari Teluk Balikpapan dan melanjutkan perjalanan mengantar batu bara. Kapal bermaksud berhenti menunggu air pasang agar mudah bermanuver keluar Teluk Balikpapan.

Kapal MV Ever Judger terdaftar di Panama, karena itu berbendera Panama. Kapal juga dikelola sebuah perusahaan yang berpusat di Hong Kong, dan kepemilikannya terdaftar di Cayman Island. Kapal ini berdimensi panjang 229,05 meter, lebar 32,31 meter, dan bobot mati 82.000 ton.

MV Ever Judger merupakan kapal cargo curah (bulk carrier) dan datang ke Balikpapan untuk mengambil batu bara dan kemudian diantar ke Malaysia. Saat kejadian, kapal sudah dimuati batu bara sekitar 78.000 ton.

Kapal sudah mengarah ke laut lepas," kata Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang Sanggam Marihot pada kesempatan terpisah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018