Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu melakukan evaluasi terkait temuan sejumlah pelanggaran selama kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2018.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim M Saipul Bahtiar kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, perangkat Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur saat berkampanye.

Akan tetapi, beberapa temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut terpaksa dihentikan dan tidak diproses lebih lanjut karena kurang didukung alat bukti yang cukup.

"Padahal, setiap temuan pelanggaran baik oleh panwaslu kabupaten/kota maupun panwascam selalu disertai proses sebelum diajukan ke Gakkumdu," ujarnya di sela rapat koordinasi dengan unsur Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Salah satunya temuan dugaan pelanggaran itu adalah kasus pembagian telepon genggam oleh salah satu pasangan calon saat kampanye di Kabupaten Kutai Kertanegara.

"Banyak dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang ditemukan tim kami, namun kemudian dihentikan oleh tim sentra Gakkumdu dengan alasan kurangnya bukti. Ini yang harus kami evaluasi," ujar Saipul.

Untuk itu, Saipul berharap melalui rapat koordinasi Bawaslu dengan unsur Gakkumdu ada titik temu dalam mencari solusi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama kampanye dan tahapan pilkada.

Hasil rapat evaluasi Bawaslu dengan unsur Gakkumdu diharapkan berujung pada proses penanganan pelanggaran pilkada dapat dikenakan sanksi bagi yang terbukti melanggar sesuai ketentuan berlaku.

"Harapannya rapat koordinasi ini bisa menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran kampanye pilkada, sekaligus bisa bersinergi dalam mengambil keputusan dan memproses temuan pelanggaran," tambah Saipul. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018