Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Tim Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) mengungkap sejumlah fakta baru terkait hasil investigasi kasus tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dilakukan sejak 5 April 2018.
"Kami juga melakukan investigasi di daerah terlarang terbatas, termasuk larangan membuang jangkar di Teluk Balikpapan," kata Kepala Pushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro kepada wartawan di Balikpapan, Selasa.
Tim Pushidrosal melakukan investigasi di lokasi dugaan terjadinya kebocoran pipa yang menyalurkan minyak mentah dari Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju Kilang Balikpapan.
"Kami menduga penyebab patahnya pipa kemungkinan karena jangkar. Sebab sebelum kejadian, kapal MV Judger merupakan satu-satunya kapal yang melintas dan berhenti di lokasi patahan pipa," jelasnya.
Tim Investigasi Pushidrosal juga menyimpulkan kapal MV Judger membuang sauh (jangkar) sekitar 400 meter di atas area terbatas tersebut.
"Kami temukan parit sepanjang 498,8 meter dengan lebar 1,6-2,5 meter, kedalamannya 0,3-0,7 meter yang diduga dari tarikan jangkar yang tersangkut pipa," papar Harjo Susmoro.
Selain itu, tim investigasi Pushidrosal juga menemukan posisi pipa patah bergeser ke arah tenggara sejauh 117,3 meter. Pipa yang patah itu berada paling utara di antara tiga pipa lainnya dengan posisi horizontal dan panjang patahan lebih kurang 26,7 meter.
Menurut Harjo, pada kedalaman sekitar 21 meter berdasarkan koreksi geometrik dan radiometrik dasar laut (side scan sonar) pada Selasa (3/4), memperjelas adanya benda keras yang jatuh ke dasar laut.
Kapal MV Judger yang mengangkut 22 awak berkebangsaan China itu memasuki perairan Indonesia tercatat pada 30 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 Wita dan berhenti tepat di posisi pipa penyalur minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang patah.
"Dikonfirmasi kapal MV Judger itu berada di titik koordinat 01 derajat 14 menit 42,35 detik selatan, 116 derajat 47 menit 16,11 detik timur," ungkap Harjo Susmoro.
Dalam penelusuran kasus tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan tersebut, tim investigasi Pushidrosal bergerak sejak Kamis (5/4) setelah menerima informasi.
Dua kapal modern milik TNI AL dan delapan unit tim survei mobile, serta dua unit tim survei darat diterjunkan dalam investgasi itu.
"Keterangan sebagai tim ahli berdasarkan catatan hidrografi hasil investigasi akan kami serahkan kepada penyidik," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami juga melakukan investigasi di daerah terlarang terbatas, termasuk larangan membuang jangkar di Teluk Balikpapan," kata Kepala Pushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro kepada wartawan di Balikpapan, Selasa.
Tim Pushidrosal melakukan investigasi di lokasi dugaan terjadinya kebocoran pipa yang menyalurkan minyak mentah dari Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju Kilang Balikpapan.
"Kami menduga penyebab patahnya pipa kemungkinan karena jangkar. Sebab sebelum kejadian, kapal MV Judger merupakan satu-satunya kapal yang melintas dan berhenti di lokasi patahan pipa," jelasnya.
Tim Investigasi Pushidrosal juga menyimpulkan kapal MV Judger membuang sauh (jangkar) sekitar 400 meter di atas area terbatas tersebut.
"Kami temukan parit sepanjang 498,8 meter dengan lebar 1,6-2,5 meter, kedalamannya 0,3-0,7 meter yang diduga dari tarikan jangkar yang tersangkut pipa," papar Harjo Susmoro.
Selain itu, tim investigasi Pushidrosal juga menemukan posisi pipa patah bergeser ke arah tenggara sejauh 117,3 meter. Pipa yang patah itu berada paling utara di antara tiga pipa lainnya dengan posisi horizontal dan panjang patahan lebih kurang 26,7 meter.
Menurut Harjo, pada kedalaman sekitar 21 meter berdasarkan koreksi geometrik dan radiometrik dasar laut (side scan sonar) pada Selasa (3/4), memperjelas adanya benda keras yang jatuh ke dasar laut.
Kapal MV Judger yang mengangkut 22 awak berkebangsaan China itu memasuki perairan Indonesia tercatat pada 30 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 Wita dan berhenti tepat di posisi pipa penyalur minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang patah.
"Dikonfirmasi kapal MV Judger itu berada di titik koordinat 01 derajat 14 menit 42,35 detik selatan, 116 derajat 47 menit 16,11 detik timur," ungkap Harjo Susmoro.
Dalam penelusuran kasus tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan tersebut, tim investigasi Pushidrosal bergerak sejak Kamis (5/4) setelah menerima informasi.
Dua kapal modern milik TNI AL dan delapan unit tim survei mobile, serta dua unit tim survei darat diterjunkan dalam investgasi itu.
"Keterangan sebagai tim ahli berdasarkan catatan hidrografi hasil investigasi akan kami serahkan kepada penyidik," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018