Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Para petinggi kampung atau kepala desa di Kabupaten Mahakam Ulu diminta tidak terlalu bergantung pada pendamping, tetapi harus mampu mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
"Jika pendamping ada harus diajak koordinasi tentang pembangunan dan pengembangannya. Namun, jika tidak ada pendamping, jangan mengeluh dan menjadikan alasan atas pengelolaan anggaran yang tidak maksimal," ujar Tenaga Ahli Bupati Mahakam Ulu Musa Ibrahim di Ujoh Bilang, Jumat.
Ketika seorang warga mencalonkan diri menjadi petinggi, lanjutnya, maka ia pasti menyadari munculnya berbagai persoalan di tingkat kampung maupun antarkampung, sehingga sudah menyiapkan diri, termasuk merencanakan pembangunan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai kepala pemerintah.
Itulah sebabnya calon petinggi wajib membuat visi dan misi untuk memajukan kampung ketika proses pencalonan. Visi dan misi itu akan dikampanyekan, baik visi misi terkait pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pengentasan kemiskinan dan lainnya sesuai dengan kondisi maupun potensi kampung.
Satu hal lagi, lanjut Musa, petinggi wajib bertanggung jawab terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), sehingga setiap akhir tahun petinggi bersama perangkatnya wajib menyelesaikan laporan hasil pembangunan dan penggunaan anggaran.
Terdapat tujuh sumber anggaran yang masuk ke pemerintah kampung, antara lain pendapatan asli, bantuan keuangan, Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Dana Desa (DD) yang sumbernya dari APBN, sehingga semua sumber pendanaan tersebut wajib dilaporkan penggunaannya setiap akhir atau di awal tahun.
"Ketika petinggi tidak bisa melaporkan penggunaan anggaran, jangan menyalahkan pendamping, karena membuat laporan merupakan tanggung jawab mutlak petinggi. Sedangkan jika ada pendamping, maka hal ini hanya untuk membantu petinggi meringankan pekerjaan. Jika petinggi banyak mengeluh karena merasa bebannya berat, serahkan saja beban ini ke orang lain," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa bisa saja ada beberapa warga kampung setempat yang bersedia menerima beban atau tanggung jawab sebagai petinggi jika petinggi definitif tersebut benar-benar mundur. Untuk itu, ia ingatkan petinggi jangan banyak mengeluh dan menyalahkan orang lain ketika tidak mau menyerahkan jabatannya.
Musa menuturkan bahwa seiring telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka kepala desa atau petinggi memiliki kewenangan penuh terhadap kampung yang dipimpinnya, yakni wewenang membuat kampung tersebut menjadi unggulan apapun, baik unggul di sektor pertanian, peternakan, perikanan, wisata dan lainnya.
"Berdasarkan UU Desa itu, selain kewenangan yang diberikan, maka tanggung jawab juga melekat sehingga ketika ada persoalan kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan, tentu menjadi tanggung jawab petinggi untuk menuntaskan, makanya kampung diberi anggaran untuk menuntaskan setiap masalah secara bertahap," kata Musa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Jika pendamping ada harus diajak koordinasi tentang pembangunan dan pengembangannya. Namun, jika tidak ada pendamping, jangan mengeluh dan menjadikan alasan atas pengelolaan anggaran yang tidak maksimal," ujar Tenaga Ahli Bupati Mahakam Ulu Musa Ibrahim di Ujoh Bilang, Jumat.
Ketika seorang warga mencalonkan diri menjadi petinggi, lanjutnya, maka ia pasti menyadari munculnya berbagai persoalan di tingkat kampung maupun antarkampung, sehingga sudah menyiapkan diri, termasuk merencanakan pembangunan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai kepala pemerintah.
Itulah sebabnya calon petinggi wajib membuat visi dan misi untuk memajukan kampung ketika proses pencalonan. Visi dan misi itu akan dikampanyekan, baik visi misi terkait pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pengentasan kemiskinan dan lainnya sesuai dengan kondisi maupun potensi kampung.
Satu hal lagi, lanjut Musa, petinggi wajib bertanggung jawab terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), sehingga setiap akhir tahun petinggi bersama perangkatnya wajib menyelesaikan laporan hasil pembangunan dan penggunaan anggaran.
Terdapat tujuh sumber anggaran yang masuk ke pemerintah kampung, antara lain pendapatan asli, bantuan keuangan, Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Dana Desa (DD) yang sumbernya dari APBN, sehingga semua sumber pendanaan tersebut wajib dilaporkan penggunaannya setiap akhir atau di awal tahun.
"Ketika petinggi tidak bisa melaporkan penggunaan anggaran, jangan menyalahkan pendamping, karena membuat laporan merupakan tanggung jawab mutlak petinggi. Sedangkan jika ada pendamping, maka hal ini hanya untuk membantu petinggi meringankan pekerjaan. Jika petinggi banyak mengeluh karena merasa bebannya berat, serahkan saja beban ini ke orang lain," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa bisa saja ada beberapa warga kampung setempat yang bersedia menerima beban atau tanggung jawab sebagai petinggi jika petinggi definitif tersebut benar-benar mundur. Untuk itu, ia ingatkan petinggi jangan banyak mengeluh dan menyalahkan orang lain ketika tidak mau menyerahkan jabatannya.
Musa menuturkan bahwa seiring telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka kepala desa atau petinggi memiliki kewenangan penuh terhadap kampung yang dipimpinnya, yakni wewenang membuat kampung tersebut menjadi unggulan apapun, baik unggul di sektor pertanian, peternakan, perikanan, wisata dan lainnya.
"Berdasarkan UU Desa itu, selain kewenangan yang diberikan, maka tanggung jawab juga melekat sehingga ketika ada persoalan kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan, tentu menjadi tanggung jawab petinggi untuk menuntaskan, makanya kampung diberi anggaran untuk menuntaskan setiap masalah secara bertahap," kata Musa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018