Sangata (ANTARA News Kaltim) - Jajajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menegaskan tidak akan membela kadernya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mencederai citra partai.
"Partai Demokrat Kutai Timur tidak akan membelanya termasuk kepada Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Sumarno yang saat ini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Timur," kata Ketua terpilih DPC PD Kutai Timur, Alfian Aswad, di Sangata, Selasa.
Menurut Alfian Aswad yang juga ketua terpilih DPC Partai Demokrat Kutai Timur melalui Musyawarah Cabang (Muscab) beberapa bulan lalu, jika ada kader partai yang dinyatakan bersalah dan melanggar hukum tidak akan dibela.
"Perbuatan Sumarno adalah perbuatan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Jadi kalau dia melanggar hukum dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada ANTARA.
Hal itu disampaikan Alfian Aswad terkait pelanggaran Sumarno yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, yang tertangkap tangan jajaran Reskrim Polres Kutai Timur menampung dan menjual BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi, Kamis (19/10).
Alfian Aswad yang juga anggota DPRD Kutai Timur Fraksi Partai Demokrat mengatakan, sudah jelas kalau menimbun dan menjual BBM bersubsidi adalah pelanggaran tetapi dilakukan, jadi wajar dia dikenakan sanksi atas perbuatannya itu
Ditanya apakah ada sanksi Partai Demokrat, Alfian Aswad menegaskan tentu ada sanksi berat, bahkan dia terancam akan dicopot dari posisianya.
Dijelaskan Alfian Aswad, Hasil Muscab Partai Demokrat tahun 2011 ini belum ada posisinya, sebab sampai sekarang SK dari DPP terkait kepengurusan periode 2011-2015 belum turun.
"Pada periode kepengurusan tahun 2006-2011, dia (Sumarno) Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, tetapi kepengurusan sekarang belum ada, apakah dia masih masuk jajaran pengurus atau tidak, tergantung DPP," katanya.
Meski demikian, katanya, masalah itu sudah sampai DPP Partai Demokrat di Jakarta dan diketahui secara luas oleh masyarakat, jadi jelas dia akan dikenakan sanksi dari partai.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, Isran Noor.
"Kalau DPC belum bisa mengambil tindakan, sebab, saya belum ada Surat Keputusan sebagai Ketua DPC definitif. Hasil Muscab saya terpilih, tetapi belum ada SK sehingga belum bisa mengeluarkan keputusan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarno (46), Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga seorang pengusaha itu, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur bersama barang bukti berupa mobil dua unit berisi BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi untuk dijual ke perusahaan kontraktor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Partai Demokrat Kutai Timur tidak akan membelanya termasuk kepada Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Sumarno yang saat ini menjalani penahanan di Mapolres Kutai Timur," kata Ketua terpilih DPC PD Kutai Timur, Alfian Aswad, di Sangata, Selasa.
Menurut Alfian Aswad yang juga ketua terpilih DPC Partai Demokrat Kutai Timur melalui Musyawarah Cabang (Muscab) beberapa bulan lalu, jika ada kader partai yang dinyatakan bersalah dan melanggar hukum tidak akan dibela.
"Perbuatan Sumarno adalah perbuatan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Jadi kalau dia melanggar hukum dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada ANTARA.
Hal itu disampaikan Alfian Aswad terkait pelanggaran Sumarno yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, yang tertangkap tangan jajaran Reskrim Polres Kutai Timur menampung dan menjual BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi, Kamis (19/10).
Alfian Aswad yang juga anggota DPRD Kutai Timur Fraksi Partai Demokrat mengatakan, sudah jelas kalau menimbun dan menjual BBM bersubsidi adalah pelanggaran tetapi dilakukan, jadi wajar dia dikenakan sanksi atas perbuatannya itu
Ditanya apakah ada sanksi Partai Demokrat, Alfian Aswad menegaskan tentu ada sanksi berat, bahkan dia terancam akan dicopot dari posisianya.
Dijelaskan Alfian Aswad, Hasil Muscab Partai Demokrat tahun 2011 ini belum ada posisinya, sebab sampai sekarang SK dari DPP terkait kepengurusan periode 2011-2015 belum turun.
"Pada periode kepengurusan tahun 2006-2011, dia (Sumarno) Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, tetapi kepengurusan sekarang belum ada, apakah dia masih masuk jajaran pengurus atau tidak, tergantung DPP," katanya.
Meski demikian, katanya, masalah itu sudah sampai DPP Partai Demokrat di Jakarta dan diketahui secara luas oleh masyarakat, jadi jelas dia akan dikenakan sanksi dari partai.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kebijakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, Isran Noor.
"Kalau DPC belum bisa mengambil tindakan, sebab, saya belum ada Surat Keputusan sebagai Ketua DPC definitif. Hasil Muscab saya terpilih, tetapi belum ada SK sehingga belum bisa mengeluarkan keputusan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarno (46), Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga seorang pengusaha itu, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur bersama barang bukti berupa mobil dua unit berisi BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi untuk dijual ke perusahaan kontraktor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011