Penajam (Antaranews Kaltim) - Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial M (47) karena membawa sembilan meter kubik kayu jenis meranti yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
"M warga Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu diamankan dengan barang bukti 88 batang kayu jenis meranti tanpa dokumen, Senin (12/3), yang rencananya akan dijual di usaha mebel di wilayah Babulu," jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Inspektur Dua Muhammad Ridho kepada wartawan, Rabu.
Tim Opsnal Polres Penajam Paser Utara yang sedang melakukan patroli, menemukan sebuah truk dengan nomor polisi KT 1818 VN di jalan di wilayah PT Sukses Tani Nusantara yang dicurigai bermuatan kayu.
"Setelah petugas memeriksa, dugaan itu ternyata benar karena ditruk tersusun gelondongan kayu balok," jelas Muhammad Ridho.
Saat dimintai dokumen kepemilikan kayu, M tidak dapat menunjukkannya. Sehingga polisi berkeyakinan kalau kayu tersebut yang nantinya akan dijual kepada usaha mebel merupakan ilegal alias tidak resmi, dan langsung diamankan.
"Dari pengakuan pelaku, kayu jenis meranti itu akan dijualnya kepada usaha mebel, dan mengatakan baru dua bulan bekerja membawa kayu," ujar Muhammad Ridho.
Pengakuan M tersebut akan dikembangkan pihak kepolisian Penajam Paser Utara untuk mengetahui pemilik asal kayu diperoleh.
"Polisi akan mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, dan terus melakukan pengecekan ulang terhadap pengakuan M," ucap Muhammad Ridho.
Pelaku akan dijerat pasal 83, ayat (1), huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Muhammad Ridho memperkirakan kegiatan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Labangka, Kecamatan Babulu tersebut sudah dimulai sejak awal 2018.
"Penangkapan terhadap M itu merupakan kasus pertama sepanjang 2018, kepolisian kerap melakukan patroli sehingga pelaku pembalakan liar mulai berkurang," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"M warga Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu diamankan dengan barang bukti 88 batang kayu jenis meranti tanpa dokumen, Senin (12/3), yang rencananya akan dijual di usaha mebel di wilayah Babulu," jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Inspektur Dua Muhammad Ridho kepada wartawan, Rabu.
Tim Opsnal Polres Penajam Paser Utara yang sedang melakukan patroli, menemukan sebuah truk dengan nomor polisi KT 1818 VN di jalan di wilayah PT Sukses Tani Nusantara yang dicurigai bermuatan kayu.
"Setelah petugas memeriksa, dugaan itu ternyata benar karena ditruk tersusun gelondongan kayu balok," jelas Muhammad Ridho.
Saat dimintai dokumen kepemilikan kayu, M tidak dapat menunjukkannya. Sehingga polisi berkeyakinan kalau kayu tersebut yang nantinya akan dijual kepada usaha mebel merupakan ilegal alias tidak resmi, dan langsung diamankan.
"Dari pengakuan pelaku, kayu jenis meranti itu akan dijualnya kepada usaha mebel, dan mengatakan baru dua bulan bekerja membawa kayu," ujar Muhammad Ridho.
Pengakuan M tersebut akan dikembangkan pihak kepolisian Penajam Paser Utara untuk mengetahui pemilik asal kayu diperoleh.
"Polisi akan mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, dan terus melakukan pengecekan ulang terhadap pengakuan M," ucap Muhammad Ridho.
Pelaku akan dijerat pasal 83, ayat (1), huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Muhammad Ridho memperkirakan kegiatan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Labangka, Kecamatan Babulu tersebut sudah dimulai sejak awal 2018.
"Penangkapan terhadap M itu merupakan kasus pertama sepanjang 2018, kepolisian kerap melakukan patroli sehingga pelaku pembalakan liar mulai berkurang," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018