Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015.
"Kami tahan segera usai pemeriksaan kedua. Mereka juga didampingi para penasihat hukumnya masing-masing," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini, Rabu.
Jumiko sebagai mantan ketua Panwaslu Balikpapan ditahan bersama dua aparat sipil negara yang dulunya adalah sekretaris dan bendahara Panwaslu pada periode tersebut, yaitu M Agung Sumarna dan bendahara yang dikenal sebagai AN.
Kepada mereka dituduhkan penyelewengan dana operasional Panwaslu sebesar Rp960 juta dari Rp7 miliar dana hibah untuk Panwaslu dari Pemkot Balikpapan.
"Mereka ditahan di Rutan Balikpapan selama 20 hari hingga 26 Maret 2018," kata Kasi Pidsus Rahmad Isnaini.
Menurut Isnaini, para tersangka ditahan sebab syarat penahanan berupa sekurangnya terdapat dua alat bukti sudah didapat jaksa.
Penahanan juga berdasar Pasar 21 ayat 4 KUHAP bahwa terhadap kasus ini yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, tersangka bisa ditahan, selain kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Panwaslu di Balikpapan pada masa kerja 2014-2015 lampau bekerja selama sembilan bulan. Honor yang diberikan untuk Ketua Panwaslu sebesar Rp8,5 juta per bulan, sementara anggota mendapat honor Rp8 juta per bulan.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam praktik pengadaan jasa transportasi dan jasa konsumsi hingga penyewaan kursi untuk acara-acara Panwaslu di periode tersebut.
Dari praktik itu, diketahui kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kebocoran hingga Rp960 juta. (*)
Baca juga: Panwaslu Balikpapan tak terganggu kasus dugaan korupsi hibah
Baca juga: Kejari Balikpapan periksa kasus korupsi hibah Panwaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami tahan segera usai pemeriksaan kedua. Mereka juga didampingi para penasihat hukumnya masing-masing," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini, Rabu.
Jumiko sebagai mantan ketua Panwaslu Balikpapan ditahan bersama dua aparat sipil negara yang dulunya adalah sekretaris dan bendahara Panwaslu pada periode tersebut, yaitu M Agung Sumarna dan bendahara yang dikenal sebagai AN.
Kepada mereka dituduhkan penyelewengan dana operasional Panwaslu sebesar Rp960 juta dari Rp7 miliar dana hibah untuk Panwaslu dari Pemkot Balikpapan.
"Mereka ditahan di Rutan Balikpapan selama 20 hari hingga 26 Maret 2018," kata Kasi Pidsus Rahmad Isnaini.
Menurut Isnaini, para tersangka ditahan sebab syarat penahanan berupa sekurangnya terdapat dua alat bukti sudah didapat jaksa.
Penahanan juga berdasar Pasar 21 ayat 4 KUHAP bahwa terhadap kasus ini yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, tersangka bisa ditahan, selain kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Panwaslu di Balikpapan pada masa kerja 2014-2015 lampau bekerja selama sembilan bulan. Honor yang diberikan untuk Ketua Panwaslu sebesar Rp8,5 juta per bulan, sementara anggota mendapat honor Rp8 juta per bulan.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam praktik pengadaan jasa transportasi dan jasa konsumsi hingga penyewaan kursi untuk acara-acara Panwaslu di periode tersebut.
Dari praktik itu, diketahui kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kebocoran hingga Rp960 juta. (*)
Baca juga: Panwaslu Balikpapan tak terganggu kasus dugaan korupsi hibah
Baca juga: Kejari Balikpapan periksa kasus korupsi hibah Panwaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018