Jakarta (Antaranews) - Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda, Hamsyin, mengungkapkan ada pungutan hingga Rp60 juta untuk mendapatkan izin lingkungan di Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Dulu tidak ada pungutan. Sejak PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan, tim sukses datang ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup). DLH minta Rp50 juta, namanya Abrianto Amin, dia itu awalnya pencetus sejak itu dipungut Rp50 juta per izin lingkungan," kata Hamsyin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hamsyin menjadi saksi untuk Bupati Kukar Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama 2010-2017 dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

Abrianto Amin adalah anggota tim 11 yang merupakan tim sukses Rita Widyasari saat kampanye menjadi Bupati Kukar 2010-2015.

"Saya sebagai Komisaris PT Agronusa Sartika untuk konsultasi lingkungan khusus pembuatan Amdal dan kelayakan lingkungan, sampai kasus ini terangkat baru stop, itu dalihnya timses itu, itu termasuk SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan)," ungkap Hamsyin.

Baca juga: Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi Rp469,465 miliar
Baca juga: Ini rincian gratifikasi Rita Widyasari yang dibacakan jaksa

Menurut Hamsyin, nilai pungutan mencapai Rp60 juta. "Minta paraf Rp10 juta, jadi bayarnya Rp60 juta. Jadi dalam kontrak kita anggarkan Rp60 juta, Abrianto itu yang pencetus, pokoknya kita kasih uang itu lalu terbitlah izin lingkungan," tambah Hamsyin.

Pungutan itu dilakukan sejak 2013 dan diserahkan ke Kepala Sie di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) pemkab Kukar.

"Setelah dikasih ke kasie, saya tidak tahu ke mana, kalau tidak dikasih Rp60 juta izin tidak terbit, tapi kami belum pernah tidak menyerahkan karena sudah ada kesepakatan itu," ungkap Hamsyin.

Hamsyin pun menyebutkan dari Berita Acara Pemeriksaannya mengenai jumlah uang yang dipungut pada periode 2013-2017 adalah mencapai Rp957 juta.

"Itu benar saya sudah sumpah Al Quran. Kalau diberikan ke Khaerudin secara langsung tidak ada. Tapi beberapa tahun lalu mau ada pekerjaan melalui Pak Rudi (Khaerudin) untuk membangun sekolah senilai Rp3,5 miliar dengan catatan menyisihkan dana 10 persen, untuk timses dia bilang, tapi proyeknya tidak jadi," ungkap Hamsyin.

Dalam dakwaan Rita disebutkan ada uang sebesar Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada BPLHD Kukar melalui Ibrahim dan Suroto yang dikumpulkan Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada BPLHD Aji Sayid Muhammad Ali.

Selanjutnya masih ada uang sebesar Rp220 juta sejak 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD pemkab Kukar yang dikumpulkan melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya juga dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018