Jakarta (Antaranews) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017.

"Terdakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama dengan terdakwa II Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp469,465 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara serta dari Lauw Juanda Lesmana," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Penerimaan-penerimaan tersebut adalah:
1. Uang sebesar Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) pemkab Kukar melalui Ibrahim dan Suroto yang dikumpulkan Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada BPLHD Aji Sayid Muhammad Ali.

2. Uang sebesar Rp220 juta sejak 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD pemkab Kukar yang dikumpulkan melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya juga dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

3. Uang sebesar Rp49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru kabupaten Kukar, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

4. Uang sebesar Rp286,284 miliar yang diterima secara bertahap pada 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Kukar sebanyak 867 proyek melalui Andi Sabrin.

5. Uang sebesar Rp7,061 miliar secara bertahap pada 2010-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Perkebunan dan Kehutanan pemkab Kukar.

6. Uang sebesar Rp25,457 miliar yang diterima secara bertahap pada 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pemkab Kukar.

7. Uang sebesar Rp3,394 miliar yang diterima secara bertahap pada 2016 dari rekanan proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun kabupaten Kukar melalui Junaidi.

8. Uang sebesar Rp967 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kukar    9. Uang sebesar Rp343 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Kukar melalui Junaidi.

10. Uang sebesar Rp303 juta yang diterima secara bertahap pada 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Kukar melalui Junaidi.

11. Uang sebesar Rp7,165 miliar diterima secara bertahap sejak 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kukar melalui Junaidi.

12. Uang sebear Rp67,393 miliar yang diterima secara bertahap pada 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Pendidikan kabupaten Kukar.

13. Uang Rp18,9 miliar dari penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang dibeirkan izin pertambangan seluas 2 ribu hektar yang berasal dari Juanda Lesamana Lauw padahal modal perusahaan itu hanya sebesar Rp250 juta. Uang diterima secara pertahap pada 2010-2011.

"Sejak terdakwa I menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp469,465 miliar, tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyarakatkan dalam UU sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawadan dengan kewajiban atau tugas terdakwa I sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa Fitroh. (*)

Baca juga: Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi Rp469,465 miliar
Baca juga: Rita Widyasari: Saya tidak punya helikopter
Baca juga: KPK telusuri perolehan aset Rita Widyasari
Baca juga: 40 tas mewah Rita Widyasari disita KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018