Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, mulai menggelar pemeriksaan terhadap mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jumiko, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Jumiko yang saat ini menjadi komisioner Panwaslu Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerugian keuangan negara sebesar Rp970 juta dari Rp7 miliar dana hibah Pemkot Balikpapan untuk lembaga tersebut pada 2015.
"Sesuai dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya," kata Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Balikpapan, Yuda Virdana.
Selain Jumiko, dua orang yang lain yang juga terlibat kasus itu adalah MAS sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu tahun 2015, serta atas nama AN yang merupakan bendahara Panwaslu Kota Balikpapan.
"Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2018," lanjut Yuda.
Unsur-unsur yang menjadi kerugian negara adalah pengeluaran untuk konsumsi, penyewaan kendaraan bermotor, dan pengadaan fasilitas kursi untuk acara-acara Panwaslu.
Sebagai tersangka, Jumiko menjalani pemeriksaan selama sekitar empat dengan didampingi dua pengacaranya, yakni Dedi Wirawan dan Didi Setiawan.
"Saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Jumiko saat di Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Staal Kuda.
Kejari Balikpapan mulai menyidik kasus korupsi dana hibah Panwaslu pada September 2017 lampau dan para jaksa sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Saat itulah hasil penyidikan mengerucut pada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui usai pemeriksaan, penasihat hukum Jumiko mengatakan bahwa dirinya diperiksa kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk memberi kejelasan kasusnya," kata Didi Setiawan.
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, Jumiko mendapat sekitar 20 pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah sebesar Rp7 miliar yang diterima Panwaslu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Jumiko yang saat ini menjadi komisioner Panwaslu Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerugian keuangan negara sebesar Rp970 juta dari Rp7 miliar dana hibah Pemkot Balikpapan untuk lembaga tersebut pada 2015.
"Sesuai dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya," kata Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Balikpapan, Yuda Virdana.
Selain Jumiko, dua orang yang lain yang juga terlibat kasus itu adalah MAS sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu tahun 2015, serta atas nama AN yang merupakan bendahara Panwaslu Kota Balikpapan.
"Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2018," lanjut Yuda.
Unsur-unsur yang menjadi kerugian negara adalah pengeluaran untuk konsumsi, penyewaan kendaraan bermotor, dan pengadaan fasilitas kursi untuk acara-acara Panwaslu.
Sebagai tersangka, Jumiko menjalani pemeriksaan selama sekitar empat dengan didampingi dua pengacaranya, yakni Dedi Wirawan dan Didi Setiawan.
"Saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Jumiko saat di Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Staal Kuda.
Kejari Balikpapan mulai menyidik kasus korupsi dana hibah Panwaslu pada September 2017 lampau dan para jaksa sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Saat itulah hasil penyidikan mengerucut pada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui usai pemeriksaan, penasihat hukum Jumiko mengatakan bahwa dirinya diperiksa kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk memberi kejelasan kasusnya," kata Didi Setiawan.
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, Jumiko mendapat sekitar 20 pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah sebesar Rp7 miliar yang diterima Panwaslu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018