Penajam (Antaranews Kaltim) - Polemik besaran kenaikan jasa pelayanan (jaspel) antara dokter spesialis dengan menajamen Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diduga menjadi penyebab direktur rumah sakit itu masuk daftar mutasi yang dilakukan pemkab.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika di Penajam, Rabu, membenarkan bahwa Direktur RSUD dr Jense Grace Makisurat masuk daftar pergeseran pegawai tahap pertama pada 2018.

Namun, Alimuddin membantah mutasi itu terkait polemik jaspel yang melibatkan dokter spesialis dengan manajemen RSUD, bahkan sempat diwarnai aksi demo.

Tuntutuan para dokter spesialis RSUD Penajam Paser Utara yang meminta nilai jaspel ditingkatkan menjadi 44 persen tidak disetujui, karena peraturan bupati menetapkan jaspel hanya 40 persen dari nilai bersih pendapatan.

Regulasi kepala daerah terkait pembagian pendapatan RSUD tersebut ditetapkan sebesar 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan setelah dikurangi pengeluaran RSUD untuk obat-obatan dan bahan habis pakai.

"Mutasi direktur RSUD itu murni untuk penyegaran organisasi, bukan karena adanya polemik tuntutan kenaikan jasa pelayanan," tegas Alimuddin.

Menurut informasi, mutasi direktur RSUD awalnya dijadwalkan pada Senin (6/2), tetapi ditunda menunggu surat persetujuan atau rekomendasi pelaksanaan mutasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Direktur RSUD Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat tidak bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi rencana mutasi itu, dengan alasan mengikuti instruksi pimpinan daerah.

Pelaksanaan mutasi pejabat tingkat administrator dan pengawas tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu persetujuan Kemendagri karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana yang melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah mendaftar sebagai calon peserta dengan status petahana.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan dokumen berisi 92 pejabat admnistrator dan pengawas yang akan dimutasi telah ditandatangani pejabat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Kami jadwalkan mutasi pegawai pejabat administrasi dan pengawas tahap pertama dilaksanakan akhir Februari atau paling lambat awal Maret 2018," tambah Alimuddin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018