Tanjung Redeb  (ANTARA News - Kaltim) - Pihak Kantor Imigrasi Kabupaten Berau, Kaltim yang baru terbetuk beberapa waktu lalu, sejak April 2011 telah menerbitkan 725 paspor, umumnya untuk tujuan umroh.
  
Kepala Kantor Imigrasi Berau,  Roni Fajar Purba di Tanjung Redeb, Kamis mengatakan bahwa sejak pelayanan perdana dibuka hingga pertengahan bulan Oktober 2011 telah mengeluarkan sekitar  725 paspor kepada  pemohon. 
 
"Paspor tersebut didominasi untuk tujuan umroh. Sementara sisa nya paspor perjalanan ke berbagai negara," ujarnya.
 
Secara komulatif, maka Kantor Imigrasi Berau dalam sehari berhasil menerbitkan lima sampai enam paspor atau sekitar 100 pemohon untuk satu bulannya.
 
Ia mengaku bahwa pihaknya tidak hanya melayani warga Berau untuk permohonan paspor ini namun juga daerah lain, misalnya Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
 
Sebab, ujar dia, dua kabupaten ini ternasuk wilayah kerjanya sehingga jika  warga Bulungan dan Tanah Tidung hendak bepergian ke luar negeri harus mengurus ke Kantor Imigrasi Kabupaten Berau.
 
Ia menambahkan bahwa khusus kartu Izin Tinggal Sementara (Itas) untuk warga asing di Berau dan Bulungan, pihakya sudah mengeluarkan ada 22 orang dari berbagai negara. 
   
Menurut dia, Itas ini hanya berlaku satu tahun. Jika masih ingin tinggal di Indonesia, warga negara yang bersangkutan harus memperpanjang izin nya. Sementara itu, untuk Izin Tinggal Menetap (Itap) batas waktu nya lima tahun. 
 
Dikatakannnya lagi, di  Berau  sudah ada warga negara Kanada yang mempunyai Itap, yang  nikah  dengan arga Berau, dan batas waktu Itap nya masih berlaku  tiga tahun.

"Setelah kami telusuri dan periksa,  Itap yang dikeluarkan Kantor Imgran Tarakan tersebut, ternyata masih berlaku tiga tahun lagi sehingga tidak ada masalah," tutur nya.
  
Mengenai proses untuk mendapatkan Itap itu harus melalui tahapan, salah satu nya yang bersangkutan memiliki Itas. Mengingat Itas tersebut salah satu persyaratan yang mutlak.  
  
Lebih lanjut Roni juga menjelaskan, persyaratan untuk pindah kewarganegaraan juga harus melalui proses, di antara nya yang bersangkutan minimal pernah tinggal di Indonesia selama 10 tahun berturut-turut, harus ada sponsor atau perusahaan yang menjamin, dan  harus ada surat persetujuan dari negara asal nya. 
   
Paspor itu pun yang mengeluarkan bukan Kantor migran Berau, tetapi yang mengeluarkan Kementrian Hukum dan HAM. 

"Jadi tidak bisa datang langsung mengurus pindah kewarganegaraan begitu saja, semua itu ada tahapan nya, yang  sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Roni.

Terlepas dari itu Roni juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini kantor Imigrasi Berau  masih kekurangan tenaga. Pasal nya , petugas yang murni dari Kantor Imigran hanya enam orang, sementara empat orang petugas   lain nya bantuan dari Pemkab Berau. 

"Meski demikian, bersama staf, kami  tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami tetap optimis bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat  meski kami sekarang mengalami  keterbatasan tenaga," pungkasnya.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011