Penajam (Antaranews Kaltim) -  Sejumlah kegiatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2017 tidak bisa dilaksanakan, karena dana alokasi khusus dari pemerintah pusat tidak disalurkan sepenuhnya oleh Badan Keuangan setempat.

"DAK (dana alokasi khusus) 2017 dari Kementerian Dalam Negeri tidak sepenuhnya dicairkan oleh Badan Keuangan, jadi sejumlah kegiatan terbengkalai," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Ia mengeluhkan kinerja Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara dan berharap permasalahan tersebut tidak terulang pada tahun berikutnya.

"Pada 2017, Disdukcapil banyak mengalami gangguan karena tidak bisa melaksanakan sejumlah kegiatan sebab DAK tidak dapat digunakan akibat kas daerah kosong," ungkap Suyanto.

Padahal, lanjut dia, DAK dari pemerintah pusat sudah ditransfer secara penuh kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Suyanto menjelaskan, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memperoleh DAK sebesar Rp754 juta pada 2017, tetapi sekitar Rp92 juta yang tidak dapat dimanfaatkan.

Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang mengalami defisit, sehingga Badan Keuangan setempat tidak mencairkan sepenuhnya DAK tersebut.

Untuk itu, Suyanto akan mencoba melakukan komunikasi dengan Badan Keuangan untuk menagih DAK yang akan diterima Disdukcapil pada 2018.

"Kami berharap DAK 2018 sebesar Rp812 juta untuk Disdukcapil dapat dicairkan seluruhnya, agar tidak ada lagi kegiatan yang terbengkalai," ucapnya.

Ia menambahkan, dana alokasi khusus itu untuk melaksanakan sejumlah kegiatan atau program dari Kementerian Dalam Negeri terkait administrasi kependudukan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018