Samarinda (Antaranews Kaltim) -  Kasus pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi tindak pidana atau kriminalitas di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2017.

Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda AKBP Vendra Riviyanto kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, sepanjang tahun 2017 terdapat 393 kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani jajarannya dan sebanyak 212 kasus telah diselesaikan.

"Memang dibandingkan dengan tahun 2016 angka pencurian kendaraan bermotor terjadi penurunan. Pada tahun 2016 terjadi 714 kasus dan 287 kasus di antaranya telah diselesaikan," jelasnya.

Vendra mengungkapkan bahwa sindikat pencurian kendaraan bermotor di Samarinda rata- rata dijual oleh para pelaku ke luar kota Samarinda, khususnya di wilayah perkebunan dengan harga yang murah.

Oleh sebab itu, Polrestas Samarinda menjalin kerja sama dengan kepolisian terdekat, seperti Polres Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami berharap kasus curanmor ini bisa terus ditekan sehingga masyarakat juga bisa tenang ketika memarkir kendaraannya dalam berbagai keperluan," tegas Vendra.

Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, lanjut Kapolres, tindak pidana lainnya yang masuk dalam 10 besar penanganan kasus selama tahun 2017 adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 232 kasus, pencurian dengan kekerasan 15 kasus, pembunuhan tujuh kasus, penipuan 101 kasus, penggelapan 296 kasus, penganiayaan berat 261 kasus, pengeroyokan 98 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 75 kasus, dan pencabulan sebanyak 31 kasus.

"Semua tindak pidana tersebut telah kita tangani, namun khusus untuk kasus pembunuhan semuanya telah dituntaskan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Vendra juga menambahkan bahwa Polresta Samarinda terus meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai macam kemudahan dalam pengurusan SIM, SKCK dan juga penilangan secara dalam jaringan (online).

"Kami sudah memiliki aplikasi khusus melalui aplikasi Polda Kaltim yang disingkat `Amplang` untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu antre dalam pengurusan SIM, SKCK dan juga surat tilang," papar Vendra.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017