Penajam (ANTARTA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan persyaratan wajib bebas narkoba dari instansi berwenang bagi tenaga harian lepas atau honorer sebelum menandatangai perpanjangan kontrak kerja pada 2018.

Asisten II Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, surat keterangan bebas narkoba itu sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu ada tiga pegawai honorer Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba oleh Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ingin lagi kecolongan dan mewajibkan para honorer melakukan tes narkoba di rumah sakit atau BNK setempat sebagai prasyarat perpanjangan kontrak kerja pada 2018.

"Pemerintah kabupaten meminta penerimaan pegawai honorer pada 2018 dilakukan lebih selektif. Para honorer wajib melampirkan surat keterangan sehat, terutama surat keterangan bebas narkoba ketika akan melakukan perpanjangan kontrak kerja," ujarnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris BNK Penajam Paser Utara Herlambang menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan, khususnya bebas narkoba bagi pegawai honorer cukup penting untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pegawai dan kantor pemerintahan.

"Beberapa kasus narkoba sudah terjadi di lingkungan pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, jadi surat keterangan bebas narkoba sangat penting," ujarnya.

Herlambang mengungkapkan, kasus narkoba selama 11 bulan terakhir di wilayah Penajam Paser Utara mengalami peningkatan sekitar 14 persen dari 2016 sebanyak 55 kasus.

Sementara pada kegiatan tes urine yang dilakukan BNK Penajam Paser Utara pada awal November 2017 ditemukan pegawai honorer di Dinas Kesehatan terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017