Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadwalkan pasangan calon independen atau perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 menyerahkan syarat dukungannya pada 25-29 November 2017.
"Calon perseorangan menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 25-29 November 2017," kata Komisioner Divisi Teknis dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Setelah itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus menemui langsung setiap pendukung pasangan calon independen yang menyerahkan KTP elektronik selama 14 hari (November-Desember 2017).
Verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui proses penyerahan dukungan, penelitian administrasi, penelitian kegandaan, serta proses verifikasi faktual di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Hasil verifikasi faktual di tingkat PPS itu akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian syarat dukungan pasangan calon independen itu direkap," ujar Saharuddin Yunus.
Rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan tersebut, menurut dia, ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Kemudian KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon independen tersebut.
Saharuddin Yunus menyatakan, jumlah KTP elektronik dukungan yang dikumpulkan pasangan calon perseorangan itu, juga harus masih berlaku dan diakui pemiliknya sebagai bukti dukungan.
Pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018 membutuhkan minimal 11.829 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
"Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan umum terakhir atau Pilpres 2014, yang berjumlah 118.289 pemilih" kata Saharuddin Yunus.
Sampai saat ini, dia mengungkapkan, sudah ada yang melakukan komunikasi dengan KPU yang berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Penajam Paser Utara melalui jalur perseorangan atau independen.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Hairil dan Amir Sindrang akan berpasangan sebagai calon perseorangan dan Sandra Puspa Dewi namun belum menetapkan pasangan yang akan mendampinginya bertarung melalui jalur independen pada Pilkada 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Calon perseorangan menyerahkan dukungan dengan bukti lembaran salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait pada 25-29 November 2017," kata Komisioner Divisi Teknis dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Saharuddin Yunus ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Setelah itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus menemui langsung setiap pendukung pasangan calon independen yang menyerahkan KTP elektronik selama 14 hari (November-Desember 2017).
Verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui proses penyerahan dukungan, penelitian administrasi, penelitian kegandaan, serta proses verifikasi faktual di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Hasil verifikasi faktual di tingkat PPS itu akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian syarat dukungan pasangan calon independen itu direkap," ujar Saharuddin Yunus.
Rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan tersebut, menurut dia, ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Kemudian KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon independen tersebut.
Saharuddin Yunus menyatakan, jumlah KTP elektronik dukungan yang dikumpulkan pasangan calon perseorangan itu, juga harus masih berlaku dan diakui pemiliknya sebagai bukti dukungan.
Pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara 2018 membutuhkan minimal 11.829 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
"Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan umum terakhir atau Pilpres 2014, yang berjumlah 118.289 pemilih" kata Saharuddin Yunus.
Sampai saat ini, dia mengungkapkan, sudah ada yang melakukan komunikasi dengan KPU yang berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Penajam Paser Utara melalui jalur perseorangan atau independen.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Hairil dan Amir Sindrang akan berpasangan sebagai calon perseorangan dan Sandra Puspa Dewi namun belum menetapkan pasangan yang akan mendampinginya bertarung melalui jalur independen pada Pilkada 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017