Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang masih terlibat dalam kepengurusan organisasi kemasyarakat terancam terkena pergantian antarwaktu, jika tidak mengundurkan diri dari ormas tersebut.
"Keharusan komisioner KPU yang masih aktif di ormas mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu perintah undang-undang," jelas Komisioner Divisi Penindakan Hukum Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan ketika ditemui di Penajam, Senin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 21 huruf (k) menyebutkan, syarat untuk menjadi calon anggota KPU Pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hokum, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Menindaklanjuti undang-undang tersebut, KPU pada 7 November 2017 mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggota KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Surat pernyataan mundur dari ormas diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
"Jadi, pada 29 Januari 2018 komisioner KPU yang masih aktif dalam kepengurusan ormas sudah harus menyerahkan surat pernyataan bukti pengunduran diri dari ormas yang bersangkutan," tegas Edwin.
Apabila komisioner KPU tidak menyerahkan surat bukti pengunduran diri dari kepengurusan ormas hingga batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, lanjut Edwin, komisioner KPU bersangkutan terancam terkena PAW (pergantian antarwaktu).
Ia menambahkan, komisioner KPU diminta mengundurkan diri dari kepengurusan ormas untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga indepedensi penyelenggara pemilu.
"Tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan maksimal, jadi anggota KPU dituntut kerja penuh waktu dan tidak boleh menjadikan kerjaan di KPU sebagai pekerjaan sambilan," ujarnya.
Edwin Irawan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bukan saja komisioner KPU, tetapi juga anggota Panwaslu.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, lima Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih terlibat dalam ormas Korps Alumni HMI, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Pemuda Pancasila, Laskar Anti Korupsi Indonesia, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, Laskar Merah Putih, dan Persatuan Menembak Indonesia.
Selain itu, ada dua anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini juga masih terlibat dalam kepengurusan ormas Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama.
Sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditemui juga menyatakan, penyelenggara pemilu, baik komisioner KPU dan anggota Panwaslu harus keluar dari kepengurusan ormas untuk menjaga terlibat konflik kepentingan pada pemilihan kepala daerah 2018.
"Menjadi anggota penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya," jelas Alang, warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Keharusan komisioner KPU yang masih aktif di ormas mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu perintah undang-undang," jelas Komisioner Divisi Penindakan Hukum Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan ketika ditemui di Penajam, Senin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 21 huruf (k) menyebutkan, syarat untuk menjadi calon anggota KPU Pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hokum, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Menindaklanjuti undang-undang tersebut, KPU pada 7 November 2017 mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggota KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Surat pernyataan mundur dari ormas diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
"Jadi, pada 29 Januari 2018 komisioner KPU yang masih aktif dalam kepengurusan ormas sudah harus menyerahkan surat pernyataan bukti pengunduran diri dari ormas yang bersangkutan," tegas Edwin.
Apabila komisioner KPU tidak menyerahkan surat bukti pengunduran diri dari kepengurusan ormas hingga batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, lanjut Edwin, komisioner KPU bersangkutan terancam terkena PAW (pergantian antarwaktu).
Ia menambahkan, komisioner KPU diminta mengundurkan diri dari kepengurusan ormas untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga indepedensi penyelenggara pemilu.
"Tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan maksimal, jadi anggota KPU dituntut kerja penuh waktu dan tidak boleh menjadikan kerjaan di KPU sebagai pekerjaan sambilan," ujarnya.
Edwin Irawan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bukan saja komisioner KPU, tetapi juga anggota Panwaslu.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, lima Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih terlibat dalam ormas Korps Alumni HMI, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Pemuda Pancasila, Laskar Anti Korupsi Indonesia, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, Laskar Merah Putih, dan Persatuan Menembak Indonesia.
Selain itu, ada dua anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini juga masih terlibat dalam kepengurusan ormas Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama.
Sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditemui juga menyatakan, penyelenggara pemilu, baik komisioner KPU dan anggota Panwaslu harus keluar dari kepengurusan ormas untuk menjaga terlibat konflik kepentingan pada pemilihan kepala daerah 2018.
"Menjadi anggota penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya," jelas Alang, warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017