Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melantik 182 orang penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di daerah itu.
"PPK dan PPS di Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan dua pemilu," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardy, ketika ditemui usai pelantikan PPK dan PPS di Penajam, Sabtu.
Penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2018.
"Tugas PPK dan PPS di Kabupaten Penajam Paser Utara cukup berat, kami harap PPK dan PPS yang dilantik sanggup menjalankan dua agenda pemilu itu," ucap Viko Januardy.
Selain mampu menjalankan dua agenda pemilu tersebut lanjut ia, PPK dan PPS juga harus bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepemiluan.
"Kami harapkan PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sukses," jelas Viko Januardy.
Penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2006 dan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Regulasi itu kata Viko Januardy menyebutkan, fungsi pokok PPK membantu KPU dan fungsi PPS membantu PPK dalam penyelenggaraan kepemiluan.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi juga meminta para PPK dan PPS menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab yang telah diberikan.
"PPK dan PPS harus bekerja dengan baik, taat aturan dan jaga solidaritas, serta menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," tambahnya.
Jumlah PPK masing-masing sebanyak lima orang di empat kecamatan sehingga jumlah PPK sebanyak 20 orang, sedangkan PPS di masing-masing desa dan kelurahan tiga orang jadi sebanyak 162 PPS yang tersebar di 54 desa/kelurahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"PPK dan PPS di Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan dua pemilu," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardy, ketika ditemui usai pelantikan PPK dan PPS di Penajam, Sabtu.
Penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2018.
"Tugas PPK dan PPS di Kabupaten Penajam Paser Utara cukup berat, kami harap PPK dan PPS yang dilantik sanggup menjalankan dua agenda pemilu itu," ucap Viko Januardy.
Selain mampu menjalankan dua agenda pemilu tersebut lanjut ia, PPK dan PPS juga harus bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepemiluan.
"Kami harapkan PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sukses," jelas Viko Januardy.
Penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2006 dan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Regulasi itu kata Viko Januardy menyebutkan, fungsi pokok PPK membantu KPU dan fungsi PPS membantu PPK dalam penyelenggaraan kepemiluan.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi juga meminta para PPK dan PPS menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab yang telah diberikan.
"PPK dan PPS harus bekerja dengan baik, taat aturan dan jaga solidaritas, serta menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," tambahnya.
Jumlah PPK masing-masing sebanyak lima orang di empat kecamatan sehingga jumlah PPK sebanyak 20 orang, sedangkan PPS di masing-masing desa dan kelurahan tiga orang jadi sebanyak 162 PPS yang tersebar di 54 desa/kelurahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017