Samarinda  (ANTARA News - Kaltim) - PT. Nuansacipta Coal Investment (PT. NCI)di Kecamatan Pelaran, Samarinda, Kaltim mengklaim menderita kerugian Rp17 Miliar akibat aksi pemblokiran jalan perusahaan batu bara oleh pihak CV. Putra Palaran.

"Pemblokiran yang menyebabkan terhentinya aktifitas penambangan batu bara di areal konsesi PT. NCI menyebabkan kerugian hingga 180 dolar AS atau setara Rp17 Miliar," kata Staf Umum PT. NCI Jakarta, John Mogot, kepada wartawan di Samarinda, Jumat.

Asumsi kerugian itu dihitung berdasarkan produksi batubara per hari 3. 000 ton dengan harga 60 Dolar AS per ton.

"Walaupun aksi pemblokiran itu hanya berlangsung sehari, yakni mulai Rabu pagi hingga malam namun aktivitas penambangan baru bisa beroperasi normal pada Kamis petang," katanya mengungkapkan.
 
CNI adalah perusahaan tambang batu bara yang memiliki lahan konsesi seluas 2003 hektare di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
  
Aksi pemblokiran yang dilakukan CV. Putra Palaran yang berlangsung pada Rabu (6/7) terkait klaim kerusakan lahan milik warga seluas 350 hektar dan pencemaran lingkungan yang disebabkan aktifitas penambangan batu bara perusahaan itu.

Warga menuntut pembayaran kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan sebesar Rp2,5 miliar ke pihak PT. NCI dengan cara memblokir jalan utama tambang batubara milik PT. NCI.

"Itikad baik kami (PT. NCI) untuk mencari solusi dengan menginventarisir luas lahan yang terkena material dorongan yang diklaim sebagai pencemaran itu ditolak oleh Sudarno Hasyim," katanya.

"Klaim pencemaran itu hanya merupakan material tanah dorongan di lahan milik seorang warga bernama Gimo yang dikuasai oleh Sudarno Hasyim. Lahan yang terkena tanah dorongan itu hanya seluas 120 meter persegi," ujar John Mogot menambahkan.

PT. NCI telah mengadukan aksi penutupan tambang yang dilakukan Sudarno Hasyim ke pihak Polresta Samarinda.

"Kami telah melaporkan masalah ini dan menggugat Sudarno Hasyim ke pihak kepolisian sebab PT. NCI beroperasi sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang  Batubara dan Mineral," ujar dia.

Pihaknya juga mengaku telah mengantongi IUP Operasi Produksi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Samarinda No. 545/293/HK-KS/VI/2010.

"Jadi, kami tidak akan melakukan ganti rugi seperti tuntutan mereka tetapi akan melakukan pembayaran ganti rugi hanya berdasarkan perhitungan kerusakan oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup)," katanya, 

Ia menilai bahwa aksi pemblokiran yang dilakukan CV. Putra Palaran itu tidak rasional sebab beberapa kali diajak menginventarisir kerusakan tetapi mereka menolak dan bersikeras menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.
 
"Kami mensinyalir, aksi itu bertujuan memeras atau menuntut PT. NCI mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) secara eksklusif," kata John Mogot.

Hal senada dingkapkan Kepala Teknik Tambang PT NCI, Heri Purwanto.

"Seluruh lahan yang kami kerjakan sudah tidak ada masalah termasuk masalah dokumen. Kami (PT. NCI) selalu berpedoman pada kaidah pertambangan sesuai bimbingan Dinas Pertambangan Kota Samarinda, tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan sesuai dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," ujar dia.

"Aksi pemblokiran itu juga menyebabkan ratusan warga Palaran yang bekerja dan menggantungkan hidup di PT. NCI resah," kata Heri Purwanto.

Rp2,5 Miliar


Sebelumnya, Koordinator Aksi Unjuk Rasa Putra Palaran, Sudarno Hasyim menuntut PT. NCI membayar kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan Rp2,5 miliar.

"Kami tidak akan bernegosiasi dengan pihak perusahaan, sebab tuntutan kami sudah jelas, yakni pembayaran kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan dan bukan ganti rugi," ungkap Sudarno Hasyim.

Selain menuntut pembayaran kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan , warga juga kata dia meminta pihak PT. NCI memberikan kontribusi bagi masyarakat Palaran terkait eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tersebut.

"Pemilik perusahaan merupakan orang luar, yakni dari Jakarta yang hanya mengeruk SDA di Kaltim. Mereka seharusnya memberikan kontribusi bagi masyarakat sebab jangan sampai mereka hanya mengambil keuntungan semata tetapi masyarakat hanya menerima penyakit atau bencana," kata Sudarno Hasyim.   

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011