Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Paser saat ini melayani sebanyak 120 berbagiai jenis perizinan.

Kepala DPMPTS Paser Madju Simangunsong mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat ijin paling lambat tiga hari, setelah semua berkas persyaratan dari pemohon dinyatakan lengkap.

"Sesuai SOP-nya, maksimal surat ijin keluar tiga hari setelah berkas persyaratan kami nyatakan lengkap," kata Madju di Tanah Grogot, Rabu.

Madju mengatakan, dalam mengeluarkan surat ijin pihaknya tetap meminta rekomendasi dari dinas terkait, meski perijinan sudah secara terpadu dilakukan.

DPMPTS Paser lanjutnya  mencoba memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat bahwa proses perijinan tidaklah sesulit yang dianggap selama ini dan tidak membutuhkan   waktu  lama, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.

"Selama persyaratan  sudah dilengkapi  oleh pemohon dan dinyatakan lengkap, maka surat ijin sudah bisa dikeluarkan,"tegasnya.

Madju  menjelaskan proses selanjutnya setelah berkas lengkap, maka DPMPTS melakukan  koordinasi dengan dinas terkait termasuk proses mendapatkan rekomendasi yang melegalkan  untuk mengeluarkan surat ijin.

Meskipun demikian ada beberapa jenis ijin yang   perlu proses pengeluaran suratnya membutuhkan pengkajian dan survei  secara mendalam.

"Contohnya seperti ijin Amdal, surat perizinannya agak lama karena dibutuhkan waktu untuk survei dan dilakukan presentasi," ujar Madju.(*)


Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017