Padang (ANTARA News) - Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk diambil langkah selanjutnya apakah akan dinonaktifkan sementara.

"Saya ingin ada pengumuman resmi, kalau yang bersangkutan ditahan maka akan ditunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas, tapi jika tidak ditahan akan ditunggu sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Megawati Soekarno Putri atas dedikasi terhadap dunia pendidikan semasa menjabat Presiden RI kelima oleh Universitas Negeri Padang.

Akan tetapi, sampai saat ini Tjahjo menyebutkan telah menerima informasi yang bersangkutan tidak ditahan sehingga tetap menjabat sebagai bupati.

"Kalau memang ditahan agar roda pemerintah tidak terganggu kita akan tunjuk Plt," ujarnya.

Persoalan yang disorot saat ini adalah maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi, selama KPK ada sudah 351 kepala daerah yang tertangkap belum lagi anak dan istrinya," tambah dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

"Tidak hanya itu KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri," sebutnya.

Jika sudah dilakukan berbagai antisipasi namun masih ada kepala daerah yang korupsi maka itu kembali kepada pribadi masing-masing, lanjut dia.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. (*)

Pewarta: Ikhwan Wahyudi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017