Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) yang terdiri dari empat bank Badan Usaha Milik Negara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik (e-money).

"Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi," kata anggota Himbara yang juga Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Suprajarto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan tidak mempersoalkan jika Himbara tidak mengenakan biaya isi saldo uang elektronik. "Namun, jika ada biaya uang elektronik, seharusnya ditanggung pihak yang paling menerima manfaat dari uang elektronik itu," kata dia.

Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.

Sebelum pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.

Agus menjelaskan BI membolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.

Mengingat pada 31 Oktober 2017 pembayaran jasa penggunaan jalan tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik, maka perbankan juga harus menyediakan loket dan tenaga SDM di area sekitar jalan tol agar kebutuhan masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.

"Kita harus meyakinkan bahwa saat masyarakat membeli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya," ujar Agus. (*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017