Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 12 sekolah dasar di Kabupaten Paser telah melaksanakan program lima hari sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017.

Kepala Seksi Kurikulum SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser Sukardi di Tanah Grogot, Selasa, mengatakan, secara keseluruhan terdapat 221 SD di daerah setempat, tetapi baru 12 sekolah yang telah menerapkan program lima hari sekolah.

"Ke-12 SD yang telah menerapkan lima hari sekolah berada di Kecamatan Pasir Melengkung," kata Sukardi di Tanah Grogot, Senin.

Program lima hari sekolah, kata Sukardi, merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penguatan pendidikan karakter. 

Untuk menerapkan program itu diperlukan beberapa persyaratan , seperti sarana prasana yang mendukung serta telah melakukan sosialisasi dengan komite dan orangtua siswa.

"Syaratnya punya sarana dan prasarana yang mendukung seperti ruang kelas yang memadai, tempat ibadah, kantin, dan tenaga pendidik yang memadai," jelas Sukardi.

Sosialisasi dengan komite dan orangtua terkait program itu, tambah Sukardi, penting dilakukan di setiap sekolah, agar orang tua dapat mempersiapkan segala hal yang mendukung berjalannya program tersebut.

"Untuk program ini perlu sosialisasi dengan komite dan orangtua. Misalnya bagaimana memikirkan makan anak dan fasilitas lain yang menunjang kegiatan," ujar Sukardi.

Disdik Paser kata Sukardi tidak mewajibkan setiap sekolah menerapkan Perpres tersebut. "Yang penting yang sudah siap bisa menerapkan Perpres itu. Tidak diwajibkan," ujar Sukardi.

Penguatan pendidikan karakter itu bentuknya seperti penguatan nilai keagamaan, interaksi siswa dengan sosialnya, sikap disiplin dan sebagainya.

"Program ini bukan berarti anak pulang sore. Karena enam hari kerja guru sudah dipangkas menjadi lima hari, paling tidak anak yang biasanya pulang 12.30, kini akan pulang 13.30," ujar Sukardi. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017