Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 12 sekolah dasar di Kabupaten Paser telah melaksanakan program lima hari sekolah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun
2017.
Kepala Seksi Kurikulum
SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser Sukardi di Tanah Grogot, Selasa, mengatakan, secara keseluruhan terdapat 221 SD di daerah setempat, tetapi baru 12 sekolah yang telah menerapkan program lima hari sekolah.
"Ke-12 SD yang telah menerapkan lima hari sekolah berada di Kecamatan Pasir Melengkung," kata Sukardi di Tanah Grogot, Senin.
Program lima hari sekolah, kata Sukardi, merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka penguatan pendidikan karakter.
Untuk
menerapkan program itu diperlukan beberapa persyaratan ,
seperti sarana prasana yang mendukung serta telah melakukan sosialisasi
dengan komite dan orangtua siswa.
"Syaratnya
punya sarana dan prasarana yang mendukung seperti ruang kelas yang
memadai, tempat ibadah, kantin, dan tenaga pendidik yang memadai," jelas Sukardi.
Sosialisasi
dengan komite dan orangtua terkait program itu, tambah Sukardi, penting
dilakukan di setiap sekolah, agar orang tua dapat mempersiapkan segala
hal yang mendukung berjalannya program tersebut.
"Untuk
program ini perlu sosialisasi dengan komite dan orangtua. Misalnya
bagaimana memikirkan makan anak dan fasilitas lain yang menunjang
kegiatan," ujar Sukardi.
Disdik Paser kata Sukardi tidak mewajibkan setiap sekolah menerapkan Perpres tersebut. "Yang penting yang sudah siap bisa menerapkan Perpres itu. Tidak diwajibkan," ujar Sukardi.
Penguatan
pendidikan karakter itu bentuknya seperti penguatan nilai
keagamaan, interaksi siswa dengan sosialnya, sikap disiplin dan
sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017